Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, TKW Asal Cianjur Ini Depresi

Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, TKW Asal Cianjur Ini Depresi

Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, TKW Asal Cianjur Ini Depresi

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR –  Adewinda, seorang TKW asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih dalam keadaan depresi usai lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.

Adewinda tiba di Cianjur pada Senin (11/7/2022).

Baca juga: Mantan TKW di Kebumen Raup Rp 200 Miliar dari Investasi Abal-Abal, Begini Modusnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan secara fisik atau tampilan luar terlihat sehat dan terus mengalami perkembangan karena diperhatikan keluarga.

“Kami sudah memfasilitasi kepulangannya ke kampung halaman, saya juga sudah berkoordinasi dengan kepala desa untuk mengurus kebutuhan medis setelah obat yang dibawanya dari sana habis,” ujar Endan di Cianjur, Jumat (15/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, TKW asal Kabupaten Cianjur yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, Adewinda binti Isak Ayub, tiba di Cianjur Senin (11/7/2022).

Kepala BP2MI Jabar, Kombes Pol Erwin Rachmat SIk mengatakan, pihaknya siap memberikan fasilitas pendampingan kepulangan Pegawai Migran Indonesia bersama dengan perwakilan, Kemenlu dan Disnaker Cianjur.

“Harapan kami daerah bisa hadir untuk memfasilitasi pemulihan kesehatan PMI, negara sudah hadir untuk membantu proses hukum sampai proses pembebasan PMI Adewinda,” ujar Erwin melalui sambungan telepon.

Dumas Radityo selaku Atase Konsuler PWNI Kementerian Luar Negeri di KBRI Riyadh dan Bapak Ahmad Baihaqi selaku Kasubdit Perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri turut mengantar Adewinda sampai kampung halamannya di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Keluarga Tolak Pulangkan Jenazah TKW Asal Tulungagung yang Meninggal di Malaysia

Kini Adewinda sudah bersama keluarganya di rumah Desa Wanasari RT 02/05, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, Ade menjadi tersangka tindak pidana pembunuhan anak majikan dengan putusan hukuman penjara selama 5 tahun dan terbebas dari ancaman hukuman mati.

PMI hanya menjalani masa penjara selama 1 tahun 9 bulan karena adanya dispensasi pelaku mengalami kelainan jiwa.

Baca juga: Ibu TKW yang Meninggal 2 Tahun Lalu di Arab Saudi Surati Presiden: Anak Saya Diduga Dibunuh

Bapak Ahmad Baihaqi mengatakan terkait kelanjutan pengobatan PMI, Pihak keluarga akan dibantu oleh Disnakertrans Kabupaten Cianjur untuk koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

Disampaikan kepada Ketua RT setempat untuk dapat membantu proses pembuatan Administrasi Kependudukan untuk kepengurusan BPJS Kesehatan PMI. (*)

Penulis: Ferri Amiril Mukminin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE TKW Asal Cianjur yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Pulang ke Rumah Masih Depresi


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!