Travel  

Tarif Parkir Resmi Solo Safari, Jangan sampai Kena Pungli

Tarif Parkir Resmi Solo Safari, Jangan sampai Kena Pungli

korannews.com – Wisatawan wajib mengetahui informasi tarif parkir resmi Solo Safari sebelum berkunjung. Informasi tarif parkir Solo Safari tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui unggahan di media sosial Twitter dan Instagram.

Tarif parkir resmi seluruh lokasi parkir @solosafari.id,” tulis Gibran melalui unggahan Twitter dan Instagram, dikutip Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Solo Safari merupakan wisata kebun binatang yang baru selesai revitalisasi dan dibuka untuk umum pada Jumat (27/1/2023) lalu. Obyek wisata yang dulunya bernama Taman Satwa Taru Jurug ini berlokasi di Jalan Ir. Sutami No.109, Kecamatan Jebres, Solo.

Berikut tarif parkir Solo Safari seperti disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui unggahan di media sosial Twitter dan Instagram.

1. Sepeda motor: Rp 3.000

2. Mobil: Rp 5.000

3. Elf atau minibus: Rp 10.000

Tarif parkir tersebut berlaku pada seluruh lokasi parkir Solo Safari. Selain itu, pengunjung akan menerima karcis resmi dari Pemerintah Kota Solo dari petugas parkir saat membayar.

Tarif parkir Solo Safari tersebut juga dikonfirmasi oleh General Manager Solo Safari, Shinta Adithya.

“Tarif parkir sesuai dengan postingan (unggahan) Mas Wali (Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka),” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/5/2023)

Namun, Shinta tidak menjawab saat dikonfirmasi kapan tarif parkir tersebut mulai berlaku.

Pengunjung bisa lapor pungli

Selain memberikan informasi tarif parkir Solo Safari, Gibran juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran atau pungutan liar (pungli).

Apabila masih ditemukan pelanggaran parkir secara valid akan ditindak oleh Satgas Saber Pungli,” tulisnya melalui unggahan Twitter dan Instagram.

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui chat WhatsApp maupun call center Dinas Perhubungan Kota Solo. Pengunjung yang menemukan pelanggaran parkir atau pungli bisa menyampaikan temuannya dalam format sebagai berikut.

1. Nama pelapor

2. Kronologi lengkap kejadian

3. Foto atau video oknum juru parkir yang diduga melanggar

4. Lokasi parkir

Laporan tersebut dapat dikirim melalui chat WhatsApp ke nomor 0811 2910 999. Selain itu, pengunjung bisa menghubungi call center Dinas Perhubungan Kota Solo di nomor 0811 2654 322.

Gibran memastikan data pribadi pelapor akan aman. Oleh sebab itu, pengunjung Solo Safari tidak perlu ragu untuk melaporkan pelanggaran parkir atau pungli.

Exit mobile version