Travel  

Simulasi Menghitung Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Simulasi Menghitung Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

korannews.com – Akhir-akhir ini, viral sebuah video di Tik Tok menayangkan pengalaman seorang wanita bernama Tiara, yang kena pajak barang bawaan penumpang sebesar Rp 600.000, usai pulang dari Thailand.

Padahal, Tiara hanya membeli oleh-oleh berupa makanan seharga 600 baht Thailand, atau setara Rp 300.000.

Berdasarkan penjelasan Tiara dalam akun Tik Tok @tiaranab_, petugas Ditjen Bea dan Cukai, menganggap oleh-olehnya melebihi batas normal. Jadi, barang bawaan Tiara masuk kategori non personal use atau bukan barang pribadi

“Akhirnya, penetapannya, saya dimasukkan kategori punya 150 produk dengan harga sekitar Rp 2,2 juta. Yang paling saya kagetin, saya enggak belanja di atas Rp 7,5 juta, tapi kenapa bisa dianggap produk ini bukan barang personal use,” ujarnya dalam video yang diunggah lewat Tik Tok, dikutip Kompas.com Sabtu (25/3/2023).

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri?

Kategori barang bawaan penumpang

Sebelum menghitung pajak bawang bawaan penumpang dari luar negeri, kita perlu mengetahui kategori barang bawaan penumpang. Sebab, kategori barang bawaan penumpang akan mempengaruhi perhitungan pajak dan bea masuk.

Perlu diketahui bahwa, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak impor.

Selanjutnya, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam aturan itu, barang impor bawaan penumpang terdiri dari personal use dan non personal use

Barang personal use atau barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

Sedangkan, non personal use adalah barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi.

“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter @bravobeacukai.

Penentuan kategori barang bawaan penumpang

Petugas Bea dan Cukai berhak menentukan kategori barang bawaan penumpang baik personal use dan non personal use. Hal ini diatur dalam PMK 203 Tahun 2017.

“Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko,” bunyi pasal 7 ayat 2 aturan tersebut.

Fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor

Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) bagi barang bawaan penumpang dalam batasan tertentu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, fasilitas bebas bea masuk dan bebas pajak impor diberikan pada barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) maksimal 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan.

“Pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai bagi orang dewasa, sebagai berikut.

1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya

2. Satu liter minuman mengandung etil alkohol

Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Cara menghitung pajak barang bawaan

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak barang bawaan kategori personal use jika nilai pabean diperkirakan lebih dari 500 dolar AS?

Nirwala merincikan, barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dolar AS maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

“Jika lebih dari 500 dolar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI,” tuturn Nirwala.

Sebagai antisipasi, pelaku perjalanan bisa melakukan simulasi pungutan bea masuk dan pajak impor melalui aplikasi Mobile BeaCukai. Jadi, traveler bisa mempersiapkan uang sejumlah kisaran pungutan tersebut agar barang impor lolos bea cukai.

“Penumpang juga dapat melakukan pengecekan perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore,” terang Nirwala.

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impor seperti dikutip dari akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @beacukaiRI.

Misalnya, pelaku perjalanan luar negeri membeli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga 1.299 dolar AS. Saat tiba di Tanah Air, kurs yang berlaku adalah Rp 14.000 per dolar AS.

Berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impornya:

Nilai barang: 1.299 dolar AS

Bebas bea masuk: 500 dolar AS

Nilai yang dikenai pungutan: 799 dolar AS (berasal dari nilai barang 1.299 dolar AS dikurangi bebas bea masuk 500 dolar AS).

Kurs yang berlaku: Rp 14.000 per dolar AS

Maka, Nilai Pabean (NP) sebesar 799 dolar AS dikali kurs Rp 14.000, yakni Rp 11.186.000.

Selanjutnya, pengutuan bea masuk adalah 10 persen dari Rp 11.186.000, yakni Rp 1.119.000 (setelah dibulatkan).

Setelah mengetahui besaran pungutan bea masuk, selanjutnya kita akan menghitung perkiraan PPN dan PPh atas barang bawaan tersebut.

Untuk mencari PPN dan PPh, terlebih dulu kita harus mencari Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP), yakni Rp 11.186.000 dan bea masuk, yakni Rp Rp 1.119.000.

Jadi, Nilai Impor (NI) adalah Rp 12.305.000

Selanjutnya, tarif PPN adalah 11 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.354.000

Kemudian, tarif PPh bagi pemilik NPWP adalah 10 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.231.000

Sedangkan, tarif PPh jika tidak punya NPWP adala 20 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 2.461.000.

Dengan demikian, total pungutan meliputi bea masuk, ditambah PPN dan PPh menjadi Rp 3.704.000 (dengan NPWP) dan Rp 4.934.000 (tanpa NPWP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!