Travel  

Multiple Entry Visa Resmi Berlaku di Kepulauan Riau

Multiple Entry Visa Resmi Berlaku di Kepulauan Riau

korannews.com

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan atau VBKP (Multiple Entry Visa) di Kepulauan Riau (Kepri), melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang, dengan durasi tinggal 60 hari.

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Nongsa Point Batam, Senin (28/11/2022).

Widodo berharap kebijakan ini memudahkan wisatawan mancanegara (wisman) dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar-masuk Kepri, sekaligus memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non-fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Daftar 43 Negara Bebas Visa Masuk ke Indonesia

Diharapkan bisa mendongkrak sektor pariwisata

Hal senada diucapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan merupakan bentuk kemudahan dari pemerintah, terutama kepada pelaku bisnis dan usaha global.

“Dan Pemerintah Provinsi Kepri ditunjuk sebagai tempat launching Multiple Entry Visa di Wilayah Indonesia. Ini menjadi bukti nyata pemerintah terus memberikan kemudahan kepada pelaku bisnis global,” ujar Ansar.

Terobosan yang dilakukan imigrasi ini, lanjutnya, menjadi jawaban pelaku bisnis di Kepri yang menginginkan adanya kemudahan sehingga dapat mendongkrak sektor pariwisata dan bisnis di Kepri kembali tancap gas, setelah sempat berhenti akibat pandemi covid-19.

“Alhamdulillah apa yang kami usulkan, hari ini diakomodir oleh pemerintah pusat. Semoga dunia bisnis dan wisata Kepri makin cepat pulih dengan kebijakan ini,” tuturnya.

Ia meyakini bahwa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan akan menambah minat para pelaku usaha, termasuk di kawasan Eropa, yang akan berinvestasi di Indonesia khsusunya Kepri.

Bahkan, menurutnya, tidak sedikit pelaku bisnis di luar negeri yang akan mengambil kesempatan ini guna mengembangkan bisnisnya.

“Kebijakan ini akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Kepri. Jika saat ini, wisatawan yang datang ke Kepri berjumlah 275.000-an orang, maka sampai akhir tahun kami targetkan 500.000-an orang kembali masuk,” ujar Ansar.

“Bahkan dengan kebijakan ini, juga akan membuat para pelaku usaha makin lama tinggal di Kepri,” imbuhnya.

Syarat mengajukan Multiple Entry Visa, tidak bisa untuk bekerja di Indonesia

Berikut sejumlah syarat untuk mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
  • Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya 2.000 dollar Amerika Serikat atau setara (saat ini sekitar Rp 31,45 juta);
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  • Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil tiga bulan terakhir dengan latar putih.

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi Covid-19 yang meliputi:

  • Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
  • Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terjangkit Covid-19 selama berada di wilayah Indonesia.

Widodo menegaskan, Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.

Kegiatan yang dapat dilakukan WNA pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.

“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang dilaksanakan di Kepri membidik warga negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura,” ujar Widodo.

“Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” pungkasnya.

Exit mobile version