korannews.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan, Pemerintah Indonesia telah mengajukan kebaya sebagai warisan budaya tak benda UNESCO lewat mekanisme single nominations.
Keputusan itu diambil dari hasil rapat pada Rabu (16/11/2022), bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Karena telah diputuskan oleh Kemendibudristek, Kemenko PMK, dan Komisi X DPR RI, maka kita akan mendorong dan menguatkan keputusan single nominations (untuk pengajuan kebaya ke UNESCO),” tutur Sandiaga Weekly Press Briefing Kementerian Parwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (28/11/2022).
Hal ini menanggapi kontroversi terkait pengajuan kebaya sebagai warisan budaya tak benda oleh sejumlah negara tetangga, yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam, melalui mekanisme joint nominations.
Sementara itu, pada Rabu (23/11/2022), Singapura, Malaysia, Thailand dan Brunei mendeklarasikan kebaya untuk diajukan kepada Inter Governmental Committee for Intangible Cultural Heritage and Humanity UNESCO.
Negara-negara ini juga mengajak negara serumpun lainnya, termasuk Indonesia, agar bergabung dalam joint multinational nominations sesuai dengan operational guideline yang akan diajukan Maret 2023.
Dahulukan kebaya, reog ponorogo, tenun, atau tempe?
Padahal, saat ini Indonesia masih memiliki tiga berkas non-aktif warisan budaya tak benda yang antre untuk didaftarkan ke UNESCO yaitu reog, tenun, dan tempe. Serta satu berkas aktif yaitu budaya sehat jamu.
“Jika diusulkan sebagai single nominations, kebaya bisa diajukan tahun 2024, namun kita harus memikirkan apakah kita mendahulukan kebaya, sebelum reog ponorogo, tenun, dan tempe,” ujar dia.
Beda single nominations dan joint nominations
Sebenarnya, lanjutnya, pengajuan melalui joint nominations ini bisa menjadi alternatif untuk mendaftarkan kebaya.
Hal ini karena, lewat mekanisme joint nominations, dua atau lebih negara bisa mengajukan kebudayaan secara bersama-sama setiap tahun sekali.
Sementara itu, jika melalui mekanisme single nominations, setiap negara hanya bisa mengajukan satu kebudayaan dalam dua tahun ke UNESCO.
Informasi yang sama bisa ditemukan di laman resmi UNESCO. Mekanisme single nominations hanya terbatas untuk dua warisan atau kebudayaan dalam dua tahun.
Sementara itu, dua atau lebih negara dimungkinkan untuk bergabung dalam joint nominations yang mana koleksinya akan dibagi ke beberapa pemilik atau pemelihara.
Bila ada warisan yang eksis di beberapa lokasi atau memiliki beberapa pemilik maka detail terkait tiap komponen, pemilik, atau pemeilihara wajib disertakan.
“Indonesia ini kaya raya, memiliki 1528 warisan budaya tak benda yang bisa diajukan ke UNESCO, dan jika itu dilakukan maka perlu 3.000 tahun karena membutuhkan waktu setiap dua tahun sekali,” ujar Sandiaga.