Travel  

Catat, Ini Beda Mekanisme Perpanjangan VoA Elektronik dan Biasa

Catat, Ini Beda Mekanisme Perpanjangan VoA Elektronik dan Biasa

korannews.com – Terdapat perbedaan mekanisme perpanjangan Visa on Arrival (VoA) elektronik (e-VoA) dan biasa.

Hal ini penting untuk diketahui oleh para Warga Negara Asing (WNA).

“Untuk perpanjangan tentunya lebih praktis jika WNA menggunakan e-VoA,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).

Berbeda dengan mekanisme perpanjangan VoA biasa yang dilakukan di kantor imigrasi, e-VoA bisa langsung diperpanjang secara online melalui situs molina.imigrasi.go.id.

“Cukup dengan smartphone dan jaringan internet, Warga Negara Asing (WNA) pengguna e-VoA sudah bisa mengurus perpanjangan, kapanpun dan di manapun,” imbuhnya.

Mekanisme perpanjangan e-VoA

Untuk memperpanjang e-VoA , caranya hanya dengan mengakses situs molina.imigrasi.go.id. Isi form yang tersedia, kemudian tinggal lanjut ke halaman pembayaran.

“Pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” jelas Achmad.

Adapun bagi WNA pengguna e-VoA tidak perlu menunjukkan tanda izin masuk yang ditempelkan pada paspornya saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di area kedatangan bandara, pelabuhan, atau perlintasan darat.

Sebab, data WNA sudah secara otomatis terekam dalam sistem keimigrasian.

“Perlu kami imbau bahwa perpanjangan e-VoA baru bisa dilakukan WNA kalau sudah memasuki wilayah Indonesia, dan sebaiknya tidak diperpanjang saat WNA baru saja masuk Indonesia”.

“Ini kami sampaikan karena kami menerima cukup banyak pertanyaan soal hal tersebut di kanal-kanal permintaan informasi dan pengaduan masyarakat,” tambahnya.

Mekanisme perpanjangan VoA biasa

Sementara itu, Visa on Arrival biasa yang diajukan WNA on the spot (langsung di tempat) pada area kedatangan bandara atau pelabuhan masih bisa didapatkan.

“Tersedianya fasilitas ini dimaksudkan untuk memfasilitasi WNA yang mendesak atau mendadak harus datang ke Indonesia dan tidak memiliki akses jaringan internet,” ungkap Achmad.

Ia menjelaskan, bagi WNA pengguna VoA biasa yang ingin melakukan perpanjangan, persyaratan yang harus disiapkan yakni tanda masuk pada paspor serta menunjukkan tiket meninggalkan wilayah di kantor imigrasi.

“Orang Asing dapat memperpanjang VoA -nya di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia,” pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!