Travel  

Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat

Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat

korannews.com – Ada sejumlah barang yang tidak boleh masuk bagasi pesawat terbang, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat. Sebab, barang-barang tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

Penumpang sebaiknya mengetahui daftar barang yang tidak boleh masuk bagasi pesawat terbang sebelum berkemas.

Jadi, sebelum bepergian menggunakan pesawat penumpang dapatmemastikan bahwa isi koper aman dari barang-barang terlarang tersebut.

Pasalnya, pesawat terbang adalah alat transportasi dengan teknologi yang sangat kompleks. Oleh sebab itu, ada barang yang dilarang masuk pesawat demi keamanan seluruh penumpang dan kru.

Daftar barang yang tidak boleh masuk bagasi pesawat

Berikut daftar barang yang tidak boleh masuk bagasi pesawat, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat seperti dihimpun Kompas.com dari laman resmi Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Air Asia.

“Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda atau barang yang tercantum di bawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat,” tulis Garuda Indonesia, dikutip dari laman resminya, Sabtu (14/1/2023).

1. Material korosif

Meliputi, asam sulfat, alkali, merkuri (termasuk cairan yang terdapat dalam thermometer), zat-zat yang mengandung merkuri, aki kendaraan, sel baterai cair, air keras, klorin, semprotan pelumpuh seperti mace, cairan merica, dan lainnya.

2. Bahan peledak

Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak, amunisi (termasuk tempat amunisi yang kosong), kembang api, pistol api, bagian dari pistol, tabung gas, tabung asap, dan lainnya.

3. Gas bertekanan

Meliputi gas bertekanan yang tidak mudah terbakar, gas bertekanan mudah terbakar, gas bertekanan beracun, propana, butana, dan aerosol iritan kimiawi

4. Cairan mudah terbakar

Meliputi, bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol, etanil, alkohol, bensin, diesel, cat semprot aerosol, turpentine, pelarut cat, dan minuman beralkohol.

5. Benda padat mudah terbakar

Meliputi, kembang api, petasan, suar, pemantik api yang harus dibalik sebelum dinyalakan, dan korek api.

6. Material yang teroksidasi

Meliputi bubuk pemutih dan peroksida.

7. Material atau zat radioaktif

8. Bahan kimia atau zat beracun

Meliputi, arsenik, sianida, pembasmi hama atau serangga, produk biologis yang berbahaya, insektisida, pembunuh ilalang, dan material virus hidup.

9. Koper, tas, atau barang bawaan lain yang dilengkapi dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.

10. Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium

Meliputi, airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain. Garuda Indonesia melarang kendaraan melarang penumpang membawa barang tersebut dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi terdaftar.

11. Alat pelumpuh

Meliputi, pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan.

12. Semprotan bela diri

Meliputi, gas air mata dan semprotan asam fosfor.

13. Agen etiologis

Meliputi, bakteri, virus, dan material yang dapat menular atau membahayakan biologis seperti darah yang terinfeksi.

14. Gas padat

Gas padat yang didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar dan gas padat beracun seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung, dan tabung gas padat.

15. Benda-benda berbahaya lainnya

Seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat melukai atau membuat iritasi.

16. Tanaman hidup dan bunga

Air Asia melarang penumpang membawa tanaman hidup dan bunga. Meliputi, semua tanaman hidup dan produk tanaman yang terdapat di dalam pot menggunakan tanah, tanaman berupa akar, benih, dan tanaman yang dengan atau tanpa sertifikasi fitosanitari dari Kementrian Pertanian atau dari institusi pemerintah lain.

“Kami tidak akan menerima tanaman hidup dan bunga sebagai barang yang dibawa dalam bagasi terdaftar ataupun bagasi kabin,” tulis Air Asia dalam laman resminya.

17. Pistol, senjata api, dan senjata

Meliputi, komponen dan bagian senjata api, replika senjata api (seperti pistol angin, senapan pelet, pistol api signal, pistol starter, semua jenis pistol mainan, pistol pemaku industrial, panah silang, harpun dan senapan tombak, pemantik api berbentuk senjata api), dan pistol pelumpuh seperti untuk hewan ternak.

18. Makanan siap saji dengan sistem pemanas atau Meals Ready to Eat (MRE) atau minuman dengan sistem pemanasan tanpa api atau Flameless Ration Heater (FRH).

19. Barang dengan mesin internal yang mudah meledak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!