korannews.com – Minat masyarakat Indonesia berinvestasi terhadap aset kripto cenderung tinggi yang tercermin dari jumlah investor aset kripto yang terus bertambah.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, meski demikian, tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap aset kripto masih rendah.
Hal ini menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan industri kripto. Terlebih lagi, investor aset kripto di Tanah Air nyaris didominasi oleh kaum milenial .
“Kita tau, kripto adalah investasi volatile. Kadang naik dan kadang besoknya turun drastis. Bahkan lebih tajam dari roller coaster,” ucap Didid di Kantor Bappebti Jakarta, Kamis (5/1/2023).
“Sebanyak 48 persen dari investor kripto itu berada di rentang umur 18 sampai 35 tahun, atau disebut milenial . Sehingga perlu adanya literasi, saya khawatir mereka hanya ikut-ikutan semata,” sambungnya.
Untuk mendorong masifnya literasi kepada masyarakat luas, Bappebti menjalin kerjasama dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
“Kita juga bekerjasama bersama Aspakrindo tentang penyelenggaraan literasi aset perdagangan aset kripto. Dengan ini masyarakat bisa lebih terliterasi. Tidak sekedar ikut-ikutan,” papar Didid.
Selain soal literasi, perjanjian kerjasama ini juga mencakup terkait tukar-menukar informasi.
“Kita juga bekerja sama dengan Aspakrindo memperbaiki tata kelola. Aspakrindo bisa memberi masukan kami, begitu juga sebaliknya, terkait regulasi agar berjalan bisa lebih baik lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Bappebti berkomitmen untuk membangun ekosistem yang ideal bagi industri kripto, yakni dengan mencanangkan target peluncuran bursa kripto 2023.
Didid menjelaskan, dalam pembentukan bursa kripto memerlukan proses yang panjang, serta perlu mencari negara percontohan untuk menjadi tolok ukur ekosistem kripto (benchmarking).
“Kita saat ini sudah membangun tata kelolanya dan sistemnya, kira-kira seperti ini. Nanti ada bursa, ada pengelola atau kustodian, ada kliring, ada pedagang fisik aset kripto dan juga pelanggan” ungkap Didid.
Sebagai informasi, pendirian bursa kripto sesuai sesuai amanat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Dengan demikian, pengawasan akan lebih efektif dalam mengawasi perdagangan kripto. Karena semua yang terkait dengan aset tersebut lebih terbuka dan akuntabel serta terintegrasi.
Pengawasan di Bawah OJK dan Aturan Jelas Berdampak Baik untuk Industri Kripto
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here