korannews.com – Paspor pelaku perjalanan dari luar wilayah Schengen yang akan masuk ke wilayah Schengen rencananya tidak akan dicap atau distempel. Hal ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan skema bebas visa dan visa kunjungan singkat.
Pengecapan paspor nantinya akan diganti dengan sistem bernama Entry/Exit System (EES).
“Entry/Exit System (EES) adalah sistem teknologi informasi otomatis untuk mendaftarkan pelaku perjalanan dari negara selain negara-negara Schengen, termasuk pemegang visa kunjungan singkat dan pelaku perjalanan bebas visa, setiap kali mereka melintasi perbatasan eksternal Uni Eropa,” bunyi penjelasan soal EES di laman resmi Komisi Eropa, dilansir Rabu (8/2/2023).
Kompas.com merangkum beberapa fakta mengenai rencana penghapusan cap atau stempel di paspor tersebut. Berikut beberapa di antaranya:
Fakta penghapusan cap paspor saat masuk wilayah Schengen
1. Alasan paspor tidak akan dicap lagi
Dikutip dari Schengen Visa Info, EES rencananya akan mengganti sistem yang digunakan saat ini yakni dengan stempel paspor bagi para pelaku perjalanan di luar negara Schengen yang diizinkan masuk negara-negara Schengen.
Adapun sistem stempel di paspor dinilai tidak menghemat waktu, tidak menyediakan data yang bisa diandalkan terkait penyeberangan perbatasan, dan tidak mengizinkan deteksi sistematis bagi pelaku perjalanan yang melewati batas durasi kunjungan.
Selain mengidentifikasi pelaku perjalanan yang melewati batas durasi kunjungan, sistem ini juga bisa mengidentifikasi dokumen dan identitas palsu.
Sistem ini juga memungkinkan penerapan sistem pemeriksaan perbatasan otomatis dan mandiri (self-service) yang dinilai lebih cepat dan nyaman bagi pelaku perjalanan.
2. Cara kerja Entry/Exit System
Dilansir dari laman resmi Komisi Eropa, EES akan mendaftarkan nama, jenis dokumen perjalanan, data biometrik seperti sidik jari dan gambar wajah, serta tanggal dan lokasi masuk dan keluarnya pelaku perjalanan.
Aktivitas ini juga disebut berbasis hak-hak fundamental dan perlindungan data pribadi.
Data-data di EES dikabarkan hanya akan bisa diakses oleh otoritas penegak hukum di negara-negara Schengen dan lembaga negara Europol.
3. Wajib dapat ETIAS bagi pelaku perjalanan bebas visa
Apabila sistem EES sudah diterapkan sepenuhnya, pelaku perjalanan yang bisa masuk ke wilayah Schengen dengan bebas visa wajib mendapat otorisasi perjalanan daring.
Otorisasi tersebut bernama European Travel Information and Authorisation System (Sistem Otorisasi dan Informasi Perjalanan Eropa atau ETIAS).
ETIAS adalah sistem pelacak pelaku perjalanan yang bisa memasuki wilayah Schengen dengan bebas visa.
Namun, perlu diketahui bahwa Indonesia belum termasuk negara bebas visa Schengen.
4. Waktu penerapan Entry/Exit System
Sebagai informasi, mulanya EES akan diterapkan mulai Mei 2023.
Kendati demikian, salah satu badan Uni Eropa (UE) bernama eu-LISA (badan UE untuk Manajemen Sistem TI Berskala Besar di Area Kebebasan, Keamanan dan Keadilan) memundurkan jadwal tersebut hingga Maret 2023.
“Untuk EES, rencana mulainya pengoperasian pada Mei 2023 dinilai sudah tidak bisa lagi tercapai karena keterlambatan dari kontraktor,” bunyi pengumuman dari eu-LISA, dikutip dari Schengen Visa Info, Rabu (8/2/2023).
Adapun agar tenggat waktu baru dapat dipenuhi, eu-LISA mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bekerja guna memenuhi target baru sebelum akhir tahun 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.