Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Masih Adakah Jalan Keluar?

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Masih Adakah Jalan Keluar?

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Masih Adakah Jalan Keluar?

korannews.com Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu ‘jalan ninja’ bagi sebagian orang yang ingin mengajukan pinjaman. Tidak seperti layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjol yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.

Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih terjerumus dalam pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan survei independen yang dilakukan NoLimit Indonesia pada 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa membayar utang lain menjadi alasan tertinggi orang menggunakan pinjol ilegal.

Selain itu, latar belakang ekonomi, kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjol yang rendah juga jadi faktor seseorang terjerat dalam pinjol ilegal.

Pertanyaannya, bila terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal, masih adakah jalan keluar?

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengatakan bahwa terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika terlanjur meminjam uang melalui pinjol ilegal. Berikut CNBC Indonesia rangkum dari hasil Webminar Rupiah Cepat “Lega dengan Pinjol Legal” yang disiarkan langsung oleh CNBC Indonesia.

Segera buat laporan kepada SWI melalui [email protected] agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir.

Hindari melakukan pinjaman di pinjol ilegal lain untuk menutup utang lama yang sudah melewati jatuh tempo

Bila menerima teror penagihan pinjaman, segera blokir seluruh kontak pihak yang melakukan teror dan imbau seluruh relasi yang dimiliki untuk mengabaikannya bila turut dihubungi.

Bila terjadi teror dan intimidasi, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Meskipun OJK telah melakukan pemblokiran terhadap banyak pinjol ilegal, praktik ilegal tersebut masih sering ditemukan di masyarakat. Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol, kenali ciri-ciri pinjol ilegal terlebih dahulu, yaitu.

Tidak memiliki izin resmi

Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

Pemberian pinjaman sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.

Informasi bunga, biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas

Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas

Akses seluruh data di ponsel

Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto dan video

Tidak ada layanan pengaduan

Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin

Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.

error: Content is protected !!