Facebook dan Netflix Sudah Daftar PSE Kominfo, Google Masih Proses

Facebook dan Netflix Sudah Daftar PSE Kominfo, Google Masih Proses

Telset.id, Jakarta – Menjelang pemblokiran aplikasi yang tidak terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pada 20 Juli 2022 terdapat beberapa aplikasi yang akhirnya mendaftarkan diri seperti Facebook dan Netflix sebagai PSE ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan pantauan tim Telset di situs PSE Kominfo pada Selasa (19/7/2022), kedua aplikasi milik Meta yakni Facebook dan Instagram telah masuk dalam daftar PSE Asing per hari ini. Sedangkan WhatsApp belum masuk dalam daftar.

Facebook Instagram PSE Kominfo

Facebook dan Netflix Sudah Daftar PSE Kominfo, Google Masih Proses

Selain kedua platform tersebut, Netflix juga sudah masuk dalam daftar PSE Asing di Kominfo. Sayangnya untuk Google dan YouTube, belum terdaftar di aplikasi. Belum ada penjelasan dari Google mengenai belum terdaftarnya kedua platform tersebut.

BACA JUGA: 

Akan tetapi, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers pada Selasa (19/7/2022), mengatakan kalau Google masih dalam proses pendaftaran.

“Google masih dalam proses pendaftaran,” ujar Semuel singkat.

Masih dalam konferensi pers yang dilakukan, Semuel mengatakan kalau ketentuan operasional PSE lingkup privat ini diatur dalam kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam Permen Kemkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut setiap PSE lingkup privat diwajibkan melakukan pendaftaran PSE minimal 6 bulan terhitung setelah regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang beroperasi pada 21 Januari 2022.

Kominfo PSE Facebook

Kominfo PSE Facebook

Adapun tujuan mengapa Kominfo mewajibkan semua PSE asing dan lokal mendaftarkan diri di sistem PSE Kominfo, untuk menjaga keamanan ruang digital.

Sebab, aktivitas di ruang digital sifatnya tidak terbatas, sehingga bagi platform yang ingin beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan diri di sistem PSE Kominfo.

“Aktivitas ruang digital tidak terbatas. Kami mencoba semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib daftar,” ungkap Semuel.

BACA JUGA: 

Sekedar informasi kalau isu pemblokiran beberapa aplikasi besar seperti Google, Facebook, Instagram dan Netflix ramai diperbincangkan usai Kominfo mengumumkan batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat kepada perusahaan asing dan lokal di Indonesia beberapa minggu lalu.

Ketika itu juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan kalau pemblokiran dapat dilakukan kepada perusahaan yang belum mendaftar hingga tanggal 20 Juli 2022.

“Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar juru bicara Kominfo Dedy Permadi. [NM/HBS]

Artikel ini bersumber dari telset.id.

Exit mobile version