Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo akhirnya memblokir 15 game judi online, setelah sebelumnya disindir oleh warganet mengingat banyak permainan tersebut yang tidak diblokir oleh Kominfo.
Melalui keterangan resmi pada Rabu (3/8/2022), Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan kalau sejak tahun 2018 hingga sekarang Kominfo telah memblokir 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet.
Sehingga pemblokiran 15 judi online ini merupakan kelanjutan dari komitmen Kominfo, untuk terus memblokir konten-konten yang memuat unsur perjudian.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.
Lalu judi online juga melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam peraturan tersebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mengandung unsur perjudian tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. Pemblokiran game judi online dilakukan sejak Selasa 2 Agustus 2022 lalu.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Menteri Johnny.
Berikut ini daftar judi online yang telah diblokir oleh Kominfo:
- Domino Qiu Qiu
- Topfun
- Pop Domino
- MVP Domino
- Pop Poker
- Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
- Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
- Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
- Ludo Dream
- Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
- Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
- Poker Texas Boyaa
- Poker Pro.id
- Pop Big2
- Pop Gaple.
BACA JUGA:
Warganet Sindir Kominfo karena Tidak Blokir Judi Online
Sebenarnya warganet telah menyindir Kominfo beberapa hari yang lalu karena memblokir judi online, di tengah pemblokiran berbagai jenis layanan PSE seperti Steam dan PayPal yang diblokir karena belum daftar PSE Kominfo.
Misalnya saja akun @Ochi_Queen09_1 yang menyindir mengapa Kominfo tidak memblokir game terlarang tersebut.
“Kominfo blokir Paypay hingga game online. Tapi loloskan judi online,” ucap warganet.
Selain itu ada pula akun @Sigitwid, yang menemukan fakta mengejutkan dimana layanan judi online malah terdaftar di PSE Kominfo. Dirinya juga menyarankan supaya Kominfo segera menanggapi kasus ini.
BACA JUGA:
“Saya menemukan PSE asing ini terdaftar di @kemkominfo dan tidak diblokir. Setahu saya, judi online termasuk PSE yang dilarang dan seharusnya tidak dapat didaftarkan. Seharusnya hal-hal seperti ini lebih diperhatikan ketimbang hanya sekedar administrasi pendaftarannya,” cuit @Sigitwid.
Artikel ini bersumber dari telset.id.