korannews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeklaim telah memblokir 15 situs dan aplikasi yang disinyalir mengandung unsur judi online, 3 Agustus lalu. Kendati disebut telah diblokir, beberapa aplikasi tersebut masih bertengger di toko aplikasi Google atau Play Store.
Pantauan KompasTekno hari ini, Jumat (5/8/2022) dari 15 aplikasi yang diklaim sudah diblokir Kominfo, masih ada beberapa yang tersedia di Play Store. Aplikasi itu bahkan masih bisa diunduh dan diinstal. Misalnya, aplikasi Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, POP Gaple, POP Poker hingga POP Big2.
Aplikasi game tersebut awalnya terdaftar di situs PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id) dalam daftar SE Terdaftar. Namun sejak diyakini memuat judi online, beberapa aplikasi tersebut statusnya dipindah dari SE Terdaftar ke SE Dihentikan Sementara, termasuk Domino Qiu Qiu hingga Ludo Dream.
Lantas mengapa aplikasi-aplikasi tersebut masih muncul di PlayStore meskipun disebut sudah diblokir Kominfo?
Penjelasan Google
KompasTekno coba meminta penjelasan Google selaku pemilik toko aplikasi PlayStore. Menurut Google, perusahaannya memiliki kebijakan yang jelas terkait penghapusan konten. Google mengatakan pemerintah bisa mengajukan permintaan hapus konten yang diyakini ilegal melalui prosedur resmi.
“Kami memiliki kebijakan yang jelas untuk permintaan penghapusan dari pemerintah di seluruh dunia, dan kebijakan tersebut tidak berubah. Pemerintah dapat memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan lebih lanjut,” kata perwakilan Google kepada KompasTekno, Jumat (5/8/2022).
Berdasarkan penjelasan tersebut dan masih munculnya aplikasi “judi online” di PlayStore, tampaknya Google belum menerima surat permintaan untuk menghapus aplikasi tersebut secara menyeluruh.
Google sebenarnya mempublikasikan data permintaan penghapusan aplikasi di PlayStore dari berbagai negara di situs resminya. Laporan itu seharusnya diperbarui setiap enam bulan sekali.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran KompasTekno, laporan transparansi Google soal permintaan penghapusan aplikasi belum diperbarui. Pembaruan terakhir yang dipublikasikan adalah per Desember 2021 lalu.
15 aplikasi judi online yang diblokir Kominfo
Beberapa waktu lalu, Kominfo menyebut telah memblokir total 15 aplikasi dan situs yang disinyalir mengandung unsur perjudian online. Daftar 15 aplikasi tersebut adalah:
Kominfo juga memblokir situs boyaa.id yang terdaftar untuk sistem elektronik “Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa”, “Poker Texas Boyaa”, dan “Domino QiuQiu 99 Boya QQ Kiu”.
Sempat dianggap legal
Aplikasi dan situs di atas sempat dianggap legal lantaran terdaftar di laman pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pse.kominfo.go.id. Saat itu, aplikasi ini bahkan dinilai Kominfo bukan situs judi online.
Sebelum ditetapkan sebagai platform yang mengandung unsur perjudian dan diblokir seperti sekarang, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut bahwa situs yang dikeluhkan warganet itu bukanlah situs judi.
Dia mengambil contoh halaman dari “Domino QiuQiu” yang merupakan permainan tanpa uang dan bukan judi.
“Itu saya juga sudah dapat laporan, itu kan ada namanya “Domino QiuQiu”, itu permainan. Kami sudah duga itu permainan, jadi permainan bukan judi. Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022).
Namun, setelah diverifikasi ulang, Kominfo akhirnya berubah pikiran dan menetapkan Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Domuno QiuQiu 99 Boya QQ Kiu, dan 12 platform lainnya, disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Setelah dilakukan verifikasi ulang, aplikasi-aplikasi tersebut kemudian diblokir.
“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis di situs Kominfo.
Setelah diblokir, status aplikasi dan situs game judi online itu di laman PSE Kominfo kemudian dipindah dari daftar SE Terdaftar ke daftar SE Dihentikan Sementara.