korannews.com – Pinjol yang dipilih harus resmi karena layanan ini melibatkan data pribadi pengguna seperti KTP dan foto diri.
Meskipun OJK rutin menutup pinjol yang tidak sesuai aturan, layanan pinjol dengan nama dan logo baru tetap bermunculan di Indonesia dan menjerat pengguna dengan bunga yang tidak masuk akal.
Tercatat per September 2022, setidaknya sebanyak 102 daftar pinjaman online legal telah resmi dan diawasi OJK.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar lengkap layanan pinjol legal yang telah diawasi OJK pada September 2022:
Untuk mengetahui apakah layanan pinjol yang digunakan ilegal atau tidak, pengguna dapat mengeceknya dengan cara di bawah ini:
1. Melalui situs OJK
2. Melalui WhatsApp OJK
Dengan mengetahui daftar layanan pinjol di atas dan cara mengeceknya, pengguna dapat terhindar dari pinjol ilegal. Pengguna disarankan untuk mengecek secara berkala daftar pinjol legal yang telah diawasi oleh OJK. (Damai Lestari)