Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo membuka sementara akses PayPal setelah sempat diblokir Sabtu kemarin. Selama akses blokir dibuka, pengguna PayPal diminta untuk menarik saldo mereka yang berada di aplikasi tersebut.
Melalui konferensi pers pada Minggu (31/7/2022), Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kalau Kominfo menyadari jika masyarakat masih ada yang memiliki saldo di akun PayPal.
Oleh karenanya Kominfo kembali membuka blokir aplikasi PayPal sejak hari ini pukul 08.00 WIB, sehingga bisa diakses lagi. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa memindahkan uangnya di PayPal.
“Kami membuka sementara PayPal per jam 08.00 WIB pagi ini, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar melakukan migrasi atau memindahkan uangnya disana,” ungkap Semuel.
“Kita punya layanan digital untuk pembayaran, dan silakan untuk melakukan migrasi ke sistem layanan digital punya Indonesia,” sambungnya.
BACA JUGA:
Pembukaan akses ini dilakukan sejak hari ini hingga Jumat 5 Agustus 2022 mendatang. Pada kesempatan tersebut, Semuel juga memberikan klarifikasi mengenai PayPal yang sudah masuk PSE dan terdaftar di situs PSE Kominfo.
Ternyata, pihak yang mendaftarkan PayPal ke PSE bukan dari pihak PayPal dan ketika dicek data yang diisi tidak valid. Meski begitu Kominfo masih membuka kesempatan kepada pihak PayPal untuk segera mendaftarkan layanan mereka di Indonesia.
“PayPal belum mendaftar. Kemarin namanya masuk ke PSE tetapi setelah dicek datanya asal-asalan. Jadi memang itu bukan data dari PayPal,” tutur Semuel.
Sebelumnya pada Sabtu (30/7/2022), kemarin warganet mengeluh kalau aplikasi PayPal tidak bisa diakses, sehingga muncul dari warganet dugaan kalau aplikasi tersebut turut diblokir Kominfo.
Berdasarkan pantauan tim Telset di situs Trends24.in, kata kunci PayPal menduduki peringkat ketiga dengan 88 ribu tweet dari warganet. Ribuan warganet tersebut menduga kalau PayPal diblokir Kominfo.
BACA JUGA
“Dear @kemkominfo kenapa PayPal juga diblokir? Kami para freelancer banyak yg gajian hanya bisa lewat PayPal. Kenapa kalian mematikan mata pencaharian kami,” cuit salah satu warganet.
“Ini maksud @kemkominfo apa ya? Paypal itu dipakai oleh banyak profesional freelance sebagai alat untuk menerima bayaran. Kok diblok aja seenaknya?,” tanya warganet lain.
Nah, dengan Kominfo membuka sementara blokiran terhadap PayPal, ada baiknya jika Anda pengguna layanan segera memindahkan dana dari platform tersebut. Jangan sampai keburu diblokir lagi!
Artikel ini bersumber dari telset.id.