korannews.com – Pengadilan di Brazil menjatuhkan denda kepada Apple Inc dan meminta mereka menjual iPhone dengan perangkat pengisi daya alias charger.
“Menjadi jelas bahwa, di bawah justifikasi ‘insiatif hijau’, tergugat mengenakan kepada konsumen kewajiban membeli adaptor pengisi daya, yang sebelumnya diberikan bersamaan dengan produk,” bunyi putusan pengadilan di Sao Pauloseperti diberitakan Reuters, Jumat.
Apple didenda 19 juta dolar Amerika Serikat atas pelanggaran di Brazil, sekitar Rp293 miliar.
Gugatan diajukan oleh asosiasi peminjam, konsumen dan pembayar pajak di Brazil. Asosiasi beralasan Apple melakukan penyalahgunaan dengan menjual ponsel tanpa perangkat pengisi daya.
Apple mengatakan akan mengajukan banding untuk kasus itu.
Apple mulai menjual ponsel tanpa charger sejak kemunculan iPhone 12 pada 2020 dengan alasan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.
Kebijakan Apple menjual ponsel tanpa charger kemudian ditiru oleh merk lainnya dengan alasan supaya tidak menimbulkan sampah dan pengguna bisa menggunakan perangkat pengisian daya dari ponsel yang lama.