korannews.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mengalihkan siaran TV analog ke TV digital pada Rabu, 2 November 2022.
Adapun, siaran TV digital merupakan siaran yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi, sehingga dapat menampilkan gambar dan suara yang lebih jernih dibandingkan TV analog.
Diketahui, TV digital berbeda dengan TV streaming atau yang penggunaannya memanfaatkan akses internet atau IPV, TV kabel berlangganan atau TV satelit.
Oleh karena hal tersebut, siaran TV digital pun dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat Indonesia.
Meski demikian, masyarakat harus memperhatikan sejumlah faktor agar dapat menikmati siaran TV digital.
Beberapa di antaranya adalah dengan mengecek perangkat TV yang dipunya apakan sudah mampu menerima siaran TV digital atau belum.
Jika TV yang dipunya merupakan merek dan tipe yang dinyatakan sanggup menerima siaran digital, maka otomatis siaran langsung dapat diterima.
Namun, jika TV tidak termasuk dalam daftar perangkat yang dapat menerima siaran digital, maka pemiliknya harus membeli set top box atau alat converter untuk dapat menerima siaran digital.
Selain itu, masyarakat juga harus memastikan, apakah wilayahnya telah termasuk dalam jangkauan sinyal digital atau belum dengan mengunduh aplikasi sinyalTVdigital dan mengikuti sejumlah langkah berikut ini;
1. Kunjungi platform Play Store (Android) atau App Store (iOS),2. Cari aplikasi sinyalTVdigital dan unduh,3. Sebelum menggunakan aplikasi sinyalTVdigital, pastikan fitur lokasi di hp telah aktif,4. Buka aplikasi sinyalTVdigital dan klik menu “Get Started”,5. Kemudian, klik ikon bidik yang berada di bagian tengah bawah,6. Bisa juga untuk memasukkan nama wilayah di kolom yang tersedia,7. Selanjutnya, akan muncul tampilan informasi mengenai lembaga penyiaran multipleksing (mux) yang dapat menjangkau lokasi TV,8. Klik “see mux detail” untuk mengetahui informasi yang lebih jelas, seperti kekuatan sinyal hingga frekuensi,9. Pengguna juga dapat mengetahui daftar lengkap konten siaran TV digital dengan menekan ikon bergambar galeri.
Sebagai informasi, sinyalTVdigital merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) untuk dapat menunjukkan jangkauan sinyal TV digital kepada masyarakat.
Jika telah memastikan adanya sinyal TV digital di wilayah tempat tinggal, maka masyarakat pun dapat mengubah siaran TV analog ke TV digital dengan cara berikut ini;
1. Setelah memastikan adanya sinyal siaran TV digital, pastikan pula telah terdapat antena UHF, baik antena di luar ruangan maupun di dalam ruangan,2. Lengkapi TV dengan perangkat set top box DVB-T2 untuk dapat menerima siaran TV digital,3. Hubungkan TV dengan set top box, kemudian hidupkan perangkat TB dan ubah ke AV,4. Selanjutnya, pilih menu pengaturan, lalu auto scan untuk melakukan proses pemindahan program ke siaran TV digital.***