5 perusahaan besar domestik/asing yang sudah terdaftar PSE

5 perusahaan besar domestik/asing yang sudah terdaftar PSE

5 perusahaan besar domestik/asing yang sudah terdaftar PSE

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah membuat peraturan bahwa semua perusahaan untuk jenis usaha berbasis PSE domestik dan asing yang beroperasi di Indonesia agar terdaftar secara resmi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di kancah digital. Salah satunya adalah kewajiban pendaftaran PSE.

PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan /atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah membuat peraturan bahwa semua perusahaan untuk jenis usaha berbasis PSE domestik dan asing yang beroperasi di Indonesia agar terdaftar secara resmi. Berikut adalah perusahaan OTT (over the top) domestik maupun asing yang sudah terdaftar PSE berdasarkan situs resmi Kominfo.

Perusahaan dalam negeri:

1. Gojek

Perusahaan ini bergerak di dalam sektor teknologi informasi dan komunikasi, sektor transportasi. Gojek sudah masuk daftar PSE sejak 13 Desember 2021.

2. Tokopedia

Perusahaan ini bergerak di sektor perdagangan, serta sektor teknologi informasi dan komunikasi. Tokopedia sudah terdaftar PSE sejak 2 Juni 2021.

3. Bukalapak

Perusahaan ini bergerak di sektor perdagangan online. Bukalapak sudah masuk daftar PSE sejak 10 Maret 2021.

4. OVO

Dipegang oleh PT Visionet Internasional, OVO bergerak di sektor keuangan dan perdagangan. OVO sudah didaftarkan ke PSE sejak 11 Mei 2021.

5. Traveloka

PT Traveloka Indonesia bergerak dalam sektor teknologi informasi dan komunikasi. Traveloka sudah masuk daftar PSE mulai tanggal 1 Juni 2021.

 

Perusahaan asing:

1. TikTok

Nama perusahaannya adalah TikTok PTE Ltd., yang masuk ke dalam sektor teknologi informasi dan komunikasi. TikTok sudah terdaftar 24 Mei 2022.

2. Spotify

Dengan situs resmi spotify.com, Spotify bergerak dalam sektor teknologi informasi dan komunikasi. Perusahaan ini terdaftar dalam PSE pada tanggal 23 Mei 2022.

3. Linktree

Linktree (situs: linktr.ee) bergerak di sektor informasi dan komunikasi. Linktree adalah halaman arahan referensi media sosial freemium yang berkantor pusat di Melbourne dan Sydney, Australia. Perusahaan ini terdaftar dalam PSE pada tanggal 23 Mei 2022.

4. Telegram

Telegram adalah layanan pesan instan lintas platform berbasis cloud asal Rusia. Ini masuk ke dalam sektor teknologi informasi dan komunikasi. Telegram masuk ke dalam daftar PSE tanggal 17 Juli 2022.

5. Mobile Legends: Bang Bang

Mobile Legends: Bang Bang adalah sebuah permainan MOBA yang dirancang untuk ponsel. Ini sudah terdaftar PSE sejak 17 Juli 2022.


Artikel ini bersumber dari www.tek.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!