3 tahapan sanksi yang didapatkan PSE jika tidak daftar

3 tahapan sanksi yang didapatkan PSE jika tidak daftar

3 tahapan sanksi yang didapatkan PSE jika tidak daftar

Sejauh ini, beberapa platform digital besar terpantau belum masuk dalam kategori daftar PSE di Kemenkominfo.

Batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ditetapkan pada 20 Juli 2022. Artinya, hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan platform digital mereka ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Meski begitu, sejauh ini beberapa platform digital raksasa masih terpantau belum mendaftarkan diri mereka. Ini termasuk Google, Twitter dan YouTube. Sementara itu, untuk beberapa aplikasi Meta, seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram, terlihat telah mendaftarkan diri pada 19 Juli 2022 kemarin. 

Terkait hal tersebut, Kemenkominfo telah menyampaikan mengenai sanksi yang bakal didapatkan oleh platform digital yang tidak mendaftar. Setidaknya, PSE tersebut akan mendapatkan tiga tahapan sanksi jika platform mereka tidak tercantum ke dalam daftar PSE di situs Kominfo hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59 nanti. 

“Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu (20/7). 

Semuel mengungkap, PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu tersebut akan mendapatkan sanksi pertama berupa teguran tertulis. Hal ini akan mulai dilakukan pihak Kemenkominfo pada esok hari yaitu 21 Juli 2022. 

“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai,” tambahnya. 

Selanjutnya, jika platform digital tersebut belum juga melakukan pendaftaran diri setelah mendapatkan teguran, maka Kominfo akan menerapkan sanksi kedua yaitu denda administratif. Sayangnya, siaran pers yang diperoleh dari situs Kominfo tidak menyebutkan rincian denda yang bakal diberikan kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri tersebut. 

Untuk sanksi terakhir, Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran untuk platform digital yang masih belum juga mendaftarkan aplikasi mereka. Namun, Semuel menyebut, pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE tersebut mematuhi peraturan yang Kemenkominfo buat. 

“Semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” pungkas Semuel.


Artikel ini bersumber dari www.tek.id.

Exit mobile version