korannews.com – Polisi akan kembali memberlakukan tilang manual dalam waktu dekat. Nantinya, tilang manual ini dilakukan untuk jadi pelengkap tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ).
Dalam keterangan resminya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyatakan tilang manual diberlakukan karena kurang efektifnya tilang elektronik. Ada beberapa jenis pelanggaran yang sulit dipantau ETLE .
Selain itu, ETLE juga belum merata persebarannya di Indonesia. Masih ada beberapa wilayah yang belum mendapatkan akses tilang elektronik.
“Ada beberapa ruas jalan yang masih belum terpantau kamera ETLE . Hal ini bisa potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tidak terdeteksi,” ujar Latif Usman dalam konferensi pers Selasa, 16 Mei 2023.
Latif menjelaskan ada kekurangan lainnya lagi dari sistem ETLE yakni sistem kecerdasan buatan (artificial inteligence/AI) belum sempurna dalam mendeteksi pelanggar lalu lintas.
Latif menyatakan meskipun kebijakan diberlakukan, Polda Metro Jaya memastikan proses tilang akan diberlakukan dengan benar. Latif juga memastikan polisi takkan melebihi wewenangnya ketika melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam keterangannya, Latif Usman juga menjelaskan 12 jenis pelanggaran yang akan dijadikan sasaran tilang . Pelanggaran tersebut seperti:
1.Berkendara di bawah umur2.Berboncengan lebih dari satu3.Penggunaan ponsel saat berkendara4.Tak mematuhi lampu merah5.Tak menggunakan helm6.Lawan arus7.Melampaui batas kecepatan8.Pengendara di bawah pengaruh alkohol9.Kendaraan bermotor tak sesuai spesifikasi10.Penggunaan kendaraan bermotor tak sesuai peruntukannya11.Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension)12.Tak ada pelat nomor/pelat nomor palsu.
***