korannews.com – Tilang manual akan kembali diberlakukan oleh Polisi. Petugas di lapangan pun diminta memberikan bukti pelanggaran secara manual, untuk menjaga kepercayaan publik.
“Karena itulah, dengan adanya tilang manual ini betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kita jaga betul,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, Rabu, 17 Mei 2023.
“Makanya jenjang pengawasannya kita lakukan betul dari pengarahan, pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya menambahkan.
Latif Usman juga mengingatkan jajarannya bahwa tilang manual bukan untuk menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. Dia menegaskan, tidak semua pelanggaran akan dilakukan penilangan.
“Nantinya, beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur,” ucapnya.
“Untuk itu, masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ujar Latif Usman menambahkan.
Dia juga berharap, dengan kembali diadakannya tilang manual , masyarakat dapat patuh dan disiplin di jalan. “Harapan kita masyarakat sadar,” kata Latif Usman.
“Jadi, ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat, ‘warning’ (warning) sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa ini (tilang) harus tertib,” tuturnya menambahkan.
kembali memberlakukan kebijakan tilang manual setelah sebelumnya dihilangkan pada Oktober 2022. Keputusan pemberlakuan tilang manual dilakukan kembali lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, kebijakan pemberlakuan tilang manual merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah. Menurutnya, Kapolri menginstruksikan agar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual itu diberlakukan di wilayah yang belum terjangkau dalam sistem ETLE.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Sandi menjelaskan, tilang manual itu kembali mulai diberlakukan sejak instruksi dari Kapolri turun. Hal itu dilakukan atas pertimbangan evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah, kata Sandi, sejak tilang manual tidak diberlakukan pada Oktober 2022, terjadi peningkatan pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau ETLE, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” ujar Sandi.
Kendati tilang manual ini diberlakukan lagi, Sandi memastikan Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian. Termasuk memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungli di lapangan.
“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan,” ujar Sandi.***