Penilaian Risiko Perjalanan Mutlak Tangkal Kecelakaan Bus Pariwisata

Penilaian Risiko Perjalanan Mutlak Tangkal Kecelakaan Bus Pariwisata

korannews.com – erkaca dari kecelakaan bus pariwisata di pertigaan Pasar Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (10/9 2022), sudah saatnya pemerintah memperhatikan jalur wisata berkeselamatan di tengah meningkatnya animo masyarakat berwisata.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengatakan, pengawasan operasional angkutan pariwisata sangat lemah. Program risk journey assessment ( penilaian risiko perjalanan ) ke kawasan pariwisata perlu digalakkan ke pengusaha angkutan wisata.

Selain itu, semua perusahaan angkutan umum wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Dinas Perhubungan bersama Balai Pengelola Transportasi Daerah (kepanjangan urusan Ditjenhubdat di daerah) setempat dapat melakukan secara rutin ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (11/9/2022).

Kemudian dari sisi konsumen, penyewa bus diimbau agar memastikan kendaraan yang disewa laik jalan secara adminitrasi.

“Caranya dengan melalukan cek uji berkala (kir), yaitu dengan scan barcode yang ditempel di kaca depan kendaraan. Hasil scan langsung masuk sistem E-Blue,” ujar Djoko.

Selanjutnya, memperhatikan istirahat pengemudi. Meskipun untuk program satu hari berwisata, sebaiknya dengan dua pengemudi.

Total waktu berwisata dalam sehari bisa di atas 12 jam. Sementara total waktu kerja pengemudi untuk wisata sehari rata-rata minimal sekitar 18 jam, sejak pengemudi bangun tidur hingga kembali tiba di tempat tinggal untuk beristirahat.

“Penyewa bus pariwisata seringnya menghendaki harga sewa yang murah terkait dengan ketersedian anggaran yang terkumpul. Namun, masyarakat yang mau berwisata juga harus disadarkan jika keselamatan menjadi hal yang sangat penting dalam berperjalanan” kata Djoko.

Adapun untuk pemilik kendaraan, wajib melaksanakan rutin uji berkala (kir) dan memberikan risk journey (risiko perjalanan) kepada pengemudi.

“Tentunya, perusahaan angkutan wisata harus memilih pengemudi yang telah atau pernah melalui rute tujuan wisata yang dipesan oleh penyewa,” ucap Djoko.

error: Content is protected !!