korannews.com – Nama Irjen Teddy Minahasa menjadi perbincangan hangat netizen pada Selasa, 9 Mei 2023. Teddy Minahasa baru saja divonis hukuman seumur hidup karena kasus narkoba.
Majeli hakim Pengadilan negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu. Karena itu, ia akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Berbicara tentang Irjen Teddy Minahasa , ternyata ia memiliki harga yang tak sedikit. Irjen Teddy Minahasa diketahui selalu melaporkan aset kekayaannya.
Data terbaru yang diambil dari Lembaga Harta Kekayaan Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ), Teddy Minahasa memiliki kekayaan mencapai Rp30 miliar.
Karena itu ia juga dikenal sebagai salah satu polisi terkaya di Indonesia.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs e- LHKPN pada Selasa, 9 Mei 2023, Teddy Minahasa memiliki harta sejumlah Rp29.974.417.203 atau setara Rp29,97 miliar.
Untuk hartanya yang paling banyak, Teddy Minahasa diketahui memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi. Adapun tanah dan bangunan milik Teddy itu tertulis berada di Pandeglang, Pasuruan, hingga Malang, Jawa Timur.
Teddy juga melaporkan memiliki empat alat transportasi koleksi mobil dan motor mewah.
Total koleksi mobil dan motor mewah Irjen Teddy Minahasa memiliki nilai Rp2,075 miliar. Keempat kendaraan yang dilaporkan Teddy adalah mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp600 juta, dan motor Harley-Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.
Terakhir, Jenderal bintang dua ini juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 500 juta, surat berharga sebesar Rp 62,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,5 miliar.
Ada beberapa alasan mengapa akhirnya Teddy Minahasa mendapatkan hukuman seumur hidup.
Misalnya, Teddy Minahasa awalnya sempat menyangkal perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan pada polisi.
Teddy juga dinilai tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik, mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.***