Kebijakan Jalan Berbayar Segera Berlaku di DKI Jakarta, Motor Bakal Kebal Aturan?

Kebijakan Jalan Berbayar Segera Berlaku di DKI Jakarta, Motor Bakal Kebal Aturan?

korannews.com – Pemerintah DKI Jakarta akan segera memberlakukan kebijakan jalan berbayar di tahun 2023. Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan pada 25 ruas jalan yang tersebar di ibukota.

Kebijakan ini saat ini masih didiskusikan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta . Jika sudah diberlakukan, maka semua jenis kendaraan baik menggunakan bensin ataupun listrik akan terkena kebijakan ini.

Tapi ternyata, setelah ditelisik lebih dalam, ada beberapa jenis kendaraan yang tak perlu mengikuti aturan ini.

Mengenai kendaraan yang bebas aturan jalan berbayar di DKI Jakarta sudah dibahas oleh pemerintah. Lantas, apakah sepeda motor yang menjadi salah satu moda transportasi favorit masyarakat masih kena aturan juga?

Pembahasan mengenai apakah sepeda motor terimbas dengan aturan jalan berbayar dibahas dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Aturan tersebut adalah draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan kalau ada sejumlah kendaraan yang tak perlu membayar biaya di kebijakan jalan berbayar .

“Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang melalu kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik,” bunyi pasal 15 ayat (1) sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 14 Januari 2023.

Tujuh jenis kendaraan yang diloloskan dalam aturan jalan berbayar adalah:

-Sepeda listrik-Kendaraan umum (pelat kuning)-Kendaraan dinas operasional Pemerintah dan TNI/Polri-Kendaraan Korps Diplomatik Asing-Ambulans-Kendaraan Jenazah-Kendaraan Pemadam Kebakaran

Dari aturan ini, diketahui bahwa sepeda motor ternyata tak kebal aturan dari jalan berbayar . Karenanya, jika nanti sudah berlaku, maka para pengguna sepeda motor harus membayar biaya ketika melewati jalan tersebut.

Untuk rinciannya, berikut ini adalah 25 ruas jalan yang akan kena kebijakan jalan berbayar di tahun 2023:

25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta Tahun 2023:

1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka barat6. Jalan Moh. Husni Thamrin7. Jalan Jend.Sudirman8. Jalan Sisingamaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1- Simpang Jalan TB Simatupang)11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan D.I Pandjaitan19. Jalan Jenderal A.Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)20. Jalan Pramuka21. Jalan Salemba Raya22. Jalan Kramat Raya23. Jalan Pasar Senen24. Jalan Gunung Sahari25. Jalan H.R Rasuna Said

***

error: Content is protected !!