korannews.com – Anak kecil belum saatnya diperbolehkan untuk mengendarai motor . Bahkan di Indonesia, minimal usia untuk bisa memiliki SIM adalah 17 tahun, masuk ke remaja, bukan anak-anak.
Ketika anak-anak diberikan izin mengendarai motor oleh orang tuanya, sama saja membiarkan mereka celaka di jalan raya. Contoh sederhananya seperti pada video yang diunggah akun hujatbaper di Instagram.
Pada video tersebut, terlihat tiga orang anak kecil sedang mengendarai motor dan mau masuk ke jalan besar. Pengendaranya tampak belum menguasai motor, jadi tersendat dan malah terjatuh.
Menanggapi video seperti itu, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengawasan orang tua sangatlah penting dalam hal memberikan izin anak boleh mengendarai motor atau tidak.
“Anak-anak yang menggunakan motor di jalan raya sebenarnya kalau ada larangan dari orang tua, tidak mungkin berani. Tapi kadang beberapa orang tua justru merasa bangga dan biasa saja jika melihat anaknya mengendarai motor di jalan,” ucap Agus kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Beruntung anak yang ada di video tadi cuma jatuh saat pelan dan ada di pinggir jalan. Berbeda lagi ceritanya kalau kecepatan tinggi dan ada di tengah-tengah lalu lintas, yang ada malah celaka.
“Risiko (celaka) sangat besar, apalagi jika si anak tidak dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan berkendara yang baik,” ucap Agus.
Selain itu, banyak kejadian kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur . Oleh karena itu, melepas atau membiarkan anak-anak mengendarai motor sama saja tidak sayang dan membiarkannya mengalami kecelakaan.