korannews.com – ajak progresif kendaraan masih diberlakukan di wilayah-wilayah di Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor di alamat rumah yang sama.
Namun, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan pemalsuan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif .
Pada segmen mobil mewah, Korlantas Polri menemukan bahwa 95 persennya memakai nama perusahaan. Maka, ada wacana penghapusan pajak progresif sehingga registrasi data kendaraan bisa ditertibkan dan tidak ada lagi pemalsuan.
Jika langkah tersebut diambil, nantinya pajak progresif yang dikenakan pada pemilik kendaraan terkait hanya 2 persen. Walaupun berdasarkan aturannya, besaran pajak progresifnya bisa mencapai 10 persen, sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor .
Berlaku di sejumlah provinsi di Indonesia, berikut ini wilayah yang menerapkan kebijakan pajak progresif serta besarannya:
DKI Jakarta
Mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor , berikut rincian besaran pajak progresif di DKI Jakarta:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen
Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen. Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran yang naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, dan seterusnya hingga kepemilikan kendaraan ke-17.
Jawa Barat
Pemberlakuan pajak progresif di Jawa Barat berbeda dengan DKI Jakarta. Ketentuannya mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Besaran pajak kendaraannya dimulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama, dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Jadi, kendaraan kedua naik menjadi 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, kendaraan keempat 3,25 persen, dan seterusnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pajak progresif di DIY mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Tarif pajak naik 0,5 persen setiap kendaraan dan seterusnya.
Besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan jumlah kendaraannya, yaitu dimulai dari 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga.
Jawa Tengah
Kebijakan pajak progresif di Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Namun berbeda dengan di DKI Jakarta dan DIY, ini sudah berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas meisn di atas 200 cc.
Besaran pajaknya naik 0,5 persen untuk tiap kepemilikan baru kendaraan. 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.
Jawa Timur
Mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Darha, dijelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Besaran tarif pajak progresifnya yaitu 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat dan seterusnya. Tarifnya naik 0,5 persen untuk setiap kepemilikan baru.
Bali
Pemberlakuan pajak progresif di Provinsi Bali diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sama seperti di wilayah lainnya, ada kenaikan tarif pajak sebesar 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan baru. Misalnya, 1,5 persen untuk besaran pajak kepemilikan pertama.
Kemudian, naik menjadi 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, dan seterusnya.
Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga turut memberlakukan tarif pajak progresif untuk pemilik kendaraan dengan jumlah kendaraan lebih dari satu dan dengan jenis yang sama.
Besarannya sama seperti di kebanyakan wilayah lainnya, yaitu kenaikan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sulawesi Selatan
Untuk di Sulawesi Selatan, besarannya adalah 2 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, dan naik menjadi 2,25 persen untuk kendaraan ketiga.
Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan keempat tarifnya adalh 2,5 persen, dan seterusnya.