korannews.com – Sebelum hadir ke lokasi, siapkan dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu KTP, BPKB dan STNK asli dan masing-masing salinan foto kopi dokumen. Sementara itu, di lokasi diterapkan protokol kesehatan seperti menjaga tidak ada kerumunan, selalu membersihkan tangan dengan hand sanitizer atau cuci di bawah air mengalir dan menggunakan sabun, serta mengenakan masker.
Sebagai catatan, Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Aturannya tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
1. Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading3. Jakarta Barat : LTC Glodok4. Jakarta Selatan : Lapangan Parkir Samsat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata5. Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati6. Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci7. Ciledug : Halaman Parkir Samsat dan Poris Giant Cipondoh8. Serpong : Halaman Parkir Samsat dan ITC Bumi Serpong Damai (BSD)9. Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mall Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang11. Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi12. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok14. Cinere : Komplek Telaga Golf Sawangan, Cinere.