korannews.com – emerintah Kota Depok secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota ( angkot ). Aturan itu telah tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Perwal tersebut telah ditetapkan pada 8 September 2022, sebagai evaluasi tarif dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Tercatat, tarif angkutan umum dalam Kota Depok naik Rp 1.000 hingga Rp 1.500 untuk semua trayek. Namun Khusus untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp 3.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan badan usaha angkutan seperti DPC Organda Kota Depok.
Langkah ini dilakukana untuk mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum pasca pemerintah mengumumkan kenaikkan harga BBM.
“Alhamdulillah sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan,” ujar Eko, dalam (9/9/2022).
Menurut Eko, evaluasi tarif angkot terbaru telah mempertimbangkan biaya operasional kendaraan (BOK), yang terdiri dari beberapa komponen.
Di antaranya suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum dalam kota di wilayah sekitar.
“Semoga dengan terbitnya perwal ini Kota Depok semakin kondusif,” kata Eko.
Seperti diketahui, tarif yang telah ditetapkan oleh Perwal Depok berlaku untuk semua trayek yang dilayani di wilayah Kota Depok. Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Berikut ini usai kenaikan harga BBM per September 2022:
– Kode trayek D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp 5.000
– Kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000
– Kode trayek D.03 Terminal Depok – Parung PP bertarif Rp 8.000
– Kode trayek D.04 Terminal Depok – Beji – Kukusan PP bertarif Rp 6.000
– Kode trayek D.05 Terminal Depok – Citayam – Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000
– Kode trayek D.05A Bojong Gede – GDC – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 10.700
– Kode trayek D.06 Terminal Depok – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000
– Kode trayek D.07 Terminal Depok – Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp 6.500
– Kode trayek D.07A Terminal Depok – Pitara – Citayam PP bertarif Rp 6.500
– Kode trayek D.08 Terminal Depok – BBM – Kp. Sawah PP bertarif Rp 8.000
– Kode trayek D.09 Terminal Depok – Studio Alam – Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000
– Kode trayek D.10 Terminal Depok – Parung Serab – Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000
– Kode trayek D.10A Terminal Depok – Boulevard GDC – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 7.000
– Kode trayek D.11 Terminal Depok – Kelapa Dua – Palsigunung PP bertarif Rp 5.500
– Kode trayek D.15 Terminal Depok – Jl. R Sanim – Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000
– Kode trayek D.17 Terminal Jatijajar – Cilangkap – Banjaran Pucung – Bhakti ABRI – Cibubur PP bertarif Rp 8.500
– Kode trayek D.21 Sub Terminal Sawangan – Bedahan – Duren Seribu PP bertarif Rp 6.500
– Kode trayek D.25 Bedahan – Sub Terminal Sawangan – Abdul Wahab – Serua – Curug – BSI PP bertarif Rp 8.000
– Kode trayek D.26 Sub Terminal Sawangan – Rawa Denok – Citayam PP bertarif Rp 8.000
– Kode trayek D.27 Perum ARCO – Sawangan – Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500
– Kode trayek D.35 Palsigunung – Simp. RTM – Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500
– Kode trayek D.35A Palsigunung – Pondok Duta – Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500
– Kode trayek D.69 Pasar Cisalak – Pekapuran – Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000
– Kode trayek D.107 Ps. Cisalak – Gas Alam – Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000