Ada Jalan Tol di Indonesia yang Bisa Dilewati Motor, Intip Berapa Besaran Tarifnya

Ada Jalan Tol di Indonesia yang Bisa Dilewati Motor, Intip Berapa Besaran Tarifnya

korannews.com – Belakangan viral di media sosial keluhan para pengguna motor gede atau Moge yang diwakilkan seorang anggota klub Harley Davidson , Ian Kumis melalui saluran video yang tayang di platform YouTube sekitar satu bulan lalu. Dalam unggahan tersebut, Ian mendesak pemerintah membuat regulasi untuk memperbolehkan Moge masuk ke jalan bebas hambatan atau tol karena selama ini aksesnya tidak dapat dilalui.

Protes dilayangkan mengingat para pengguna Moge membayar pajak yang cukup besar sementara fasilitas yang mereka dapat tak berbeda jauh dengan pengguna kendaraan roda dua lainnya. Hal itu dikatakan Ian adalah sebuah bentuk diskriminasi dari pemerintah.

“Masalahnya selama ini yang saya perhatikan regulasinya yang tidak mau dibikin, padahal kontribusinya besar misalnya pajak yang kita bayarkan lumayan besar. Sementara fasilitas yang kita dapatkan, sangat kecil,” ujarnya.

“Kita hanya diperbolehkan menggunakan jalan arteri. Berbanding terbalik antara kontribusi dengan fasilitas yang kita dapat. Menurut kami itu sebuah diskriminasi,” kata dia.

Lebih lanjut disorot Ian, jika alasan negara melarang penggunaan jalan tol karena kondisi jalan tidak memadai, menurutnya hal itu tak masuk akal karena beberapa anggota Polisi dan TNI punya izin untuk mengakses tol dengan motor mereka.

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah meninjau ulang kebijakan-kebijakan untuk para pengguna Moge karena fasilitas yang diberikan dinilai sangat jomplang dengan kontribusi para pengguna Moge .

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1 tentang Penggunaan Jalan Tol, disebutkan bahwa jalan bebas hambatan itu hanya boleh dilalui oleh para pengguna roda empat.

Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” katanya.

Namun setelah melalui perubahan yang tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009, pemerintah memperbolehkan motor masuk tol dengan syarat tertentu.

Syarat yang dimaksud adalah jalan bebas hambatan itu harus sudah memiliki fasilitas untuk kendaraan roda dua yang secara fisik terpisas dari jalur kendaraan roda empat.

Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” katanya.

Di Indonesia sendiri, nyatanya ada jalan tol yang sudah dapat dilalui oleh motor yakni tol Bali Mandara. Selain itu, jika sudah rampung, kabarnya tol Balikpapan-Penajam Paser Utara juga dapat dilalui oleh kendaraan roda dua sebagai salah satu penunjang mobilitas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ada pun untuk menikmati fasilitas ini, para pengguna roda dua harus tetap membayar sesuai tarif yang telah ditentukan. Berikut informasi tarif jalan tol yang bisa dilalui oleh pengguna motor .

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 75/KPTS/M/2022, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa), maka terhitung mulai Sabtu, 26 Februari 2022, pukul 24:00 Wita, Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru sebagai berikut:

GOLONGAN I Rp13.000

GOLONGAN II Rp19.500

GOLONGAN III Rp19.500

GOLONGAN IV Rp25.500

GOLONGAN V Rp25.500

GOLONGAN VI Rp5.000.***

Exit mobile version