korannews.com – Daftar bengkel konversi motor listrik yang tersertifikasi telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Saat ini tercatat ada 10 bengkel konversi motor listrik.
(Foto: Carmudi/Mada Prastya)
Jumlah ini nyatanya masih jauh dari target pemerintah yang mencapai 50 bengkel.
Adapun pertumbuhan bengkel konversi kendaraan listrik telah dimulai dalam dua tahun terakhir ini.
Hal ini dilakukan sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Terlebih lagi, upaya akselerasi untuk menumbuhkan fasilitas konversi kendaraan listrik terus dilakukan sejak peraturan lainnya terbit; Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sayangnya, dari daftar bengkel atau fasilitas tersebut belum ada yang tersertifikasi untuk konversi mobil listrik.
Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik*
*per Oktober 2022
Syarat Menjadi Bengkel Konversi Motor Listrik
(Foto: Technical Partha)
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2020 Pasal 5, bengkel konversi kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan tertentu, yakni:
Penulis: Dimas Hadi