Suara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen aliran uang dari serangkaian penggeledahan dalam perkara kasus korupsi pelaksanaan proyek dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Adapun lokasi yang sudah disatroni oleh tim penyidik dari sejumlah lokasi, yakni di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, wilayah Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Lokasi yang dimaksud adalah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara,” lanjutnya
Baca Juga:
Disetor ke Negara, KPK Rampas Uang Rp5,3 Miliar dari Koruptor Jero Wacik
Untuk barang bukti yang disita, kata Ali, selanjutnya akan dianalisa dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil nantinya.
“Dikonfirmasi lagi pada berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk pada para tersangka,” ucap Ali.
Ali menyebut hingga saat ini pengumpulan sejumlah barang bukti dalam penyidikan ini masih terus dilakukan. KPK pastikan akan menyampaikan pihak pihak yang sudah menjadi target KPK untuk ditetapkan tersangka.
“Kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri: Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Dipenjara
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.