News  

Pemerintah raup dana Rp12,1 triliun dari lelang sukuk negara

Pemerintah raup dana Rp12,1 triliun dari lelang sukuk negara

Pemerintah raup dana Rp12,1 triliun dari lelang sukuk negara

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah meraup dana senilai Rp12,1 triliun dari lelang sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 23 Agustus 2022 dengan penawaran masuk Rp28,54 triliun.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, melaporkan lelang dilakukan untuk enam seri, yakni SPNS07022023, PBS036, PBS003, PBS030, PBS029, dan PBS033 melalui sistem lelang Bank Indonesia.

Dana yang diraup paling banyak tercatat pada seri PBS033 yakni Rp5,1 triliun dari penawaran masuk Rp6,99 triliun, dengan imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,28 persen.

Sementara itu, penawaran masuk tertinggi pada seri PBS036 yaitu Rp8,42 triliun dan dimenangkan dana senilai Rp4,05 triliun dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 5,7242 persen.

Selanjutnya, DJPPR Kemenkeu mencatat seri dengan jumlah nominal dimenangkan terbesar lainnya yaitu PBS030 sebesar Rp1,5 triliun dari penawaran masuk Rp4,33 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,597 persen.

Dari seri PBS003, pemerintah meraup dana senilai Rp1,25 triliun dari penawaran masuk Rp2,79 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,49 persen.

Kemudian dari lelang seri PBS029, dimenangkan dana sebanyak Rp200 miliar dari penawaran Rp4,78 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,19482 persen.

Kendati demikian, dari lelang SPNS07022023 pemerintah memilih tak meraup dana meski terdapat penawaran masuk Rp1,2 triliun.

Baca juga: Pemerintah serap lelang SUN Rp21,65 triliun, ditopang penawaran tinggi

Baca juga: Kemenkeu akan terbitkan dua obligasi global hingga akhir tahun 2022

Baca juga: Kemenkeu: Anak muda bisa kontribusi transisi energi lewat sukuk hijau


 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Exit mobile version