News  

Pastikan Hewan Ternak Aman Dari PMK, Satgas PMK Terbitkan Addendum SE 3/2022

Pastikan Hewan Ternak Aman Dari PMK, Satgas PMK Terbitkan Addendum SE 3/2022

Pastikan Hewan Ternak Aman Dari PMK, Satgas PMK Terbitkan Addendum SE 3/2022

Suara.com – Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produk serta penanganan hewan terpapar untuk mencegah kasus importasi Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK antar daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian tersebut tercantum dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK No 3 Tahun 2022.

Kata Wiku, dalam addendum tersebut terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai ke konsumen,” ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Idul Adha

Adendum tersebut untuk memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah. Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran yang dibuat pemerintah.

“Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali. Salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah,” tutur Wiku.

Berikut poin-poin penyesuaian dalam Addendum SE Satgas PMK No. 3 Tahun 2022:

1. Exit dan Entry Point

– Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar – masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Baca Juga:
Ibadah Kurban Bisa Tidak Sah Bila Hewan Alami Gejala PMK!

– Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Exit mobile version