News  

Menguji Kepingan Fakta Pembunuhan Brigadir J Saat Rekonstruksi Di Saguling Dan Duren Tiga

Menguji Kepingan Fakta Pembunuhan Brigadir J Saat Rekonstruksi Di Saguling Dan Duren Tiga

Suara.com – Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46, Jakarta.

Sejumlah fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J bakal diuji dalam rekonstruksi ini.

“Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

“Ya dari Saguling ke TKP penembakan,” ucap Dedi.

Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga:
Komnas HAM Dapat Temuan Baru Kasus Brigadir J, Bakal Diuji Saat Rekonstruksi Hari Ini

Kemungkinan Peran Pengganti Bharada E

Menguji Kepingan Fakta Pembunuhan Brigadir J Saat Rekonstruksi Di Saguling Dan Duren Tiga
Bharada E enggan bertemu Ferdy Sambo. (Kolase Suara.com)

Sementara itu, khusus untuk Bharada E karena statusnya sebagai saksi pelapor atau justice collaborator, penyidik Bareskrim tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah Bharada E akan dihadirkan saat rekonstruksi atau diganti peran pengganti.

“Sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

LPSK sendiri berpendapat, dikhawatirkan psikis Bharada E bisa terganggu jika dihadirkan saat rekonstruksi. Mengingat, tersangka lain seperti Ferdy Sambo bakal dihadirkan.

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut, kehadirkan Bharada E saat rekonstruksi sangat penting demi menguak fakta yang sebenarnya terjadi. Meski demikian, ia menghormati mekanisme di LPSK.

Baca Juga:
Komnas HAM Ingatkan Polri Waspada ‘Tikungan Tajam’ Kasus Brigadir J: Jangan Mengandalkan Pengakuan

Temuan Baru Komnas HAM


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Exit mobile version