News  

Melalui Pergub No 23 Tahun 2022, Masyarakat Jakarta Diberikan Kemudahan dalam Membayar PBB-P2

Melalui Pergub No 23 Tahun 2022, Masyarakat Jakarta Diberikan Kemudahan dalam Membayar PBB-P2

Melalui Pergub No 23 Tahun 2022, Masyarakat Jakarta Diberikan Kemudahan dalam Membayar PBB-P2

Suara.com – Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2022 mulai disosialisasikan kepada masyarakat Jakarta, Pergub tersebut berisikan mengenai kemudahan dan keringanan dalam pembayaran PBB-P2.

Dengan hadirnya Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap masyarakat mau memanfaatkannya, karena menjadi salah satu upaya pemilihan ekonomi tahun 2022.

Sosialisasi Pergub baru sendiri mulai dilakukan pada hari Minggu, 19 Juni di Kawasan Jakarta Pusat dengan cara turun langsung ditengah-tengah ramainya masyarakat jakarta yang sedang melakukan olahraga pagi saat Car Free day (CFD).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Kepala Suban Jakarta Pusat, Petugas UPPD Wilayah Jakarta Pusat, serta Duta Pajak Jakarta.

Baca Juga:
Harga Cabai Rawit Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram, Tomat dan Bawang-bawangan Juga Ikut Naik

Kegiatan sosialisasi ini sendiri adalah sebagai media dalam penyampaian informasi dan penjelasan kepada masyarakat jakarta secara luas tentang perubahan atau pembaruan peraturan pajak daerah yang berlaku, khususnya peraturan gubernur dan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 yang diantaranya adalah PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus, potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober, potongan 5% apabila membayar pada bulan November, Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo dan PBB-P2 tahun Pajak 2013-2021 diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober, potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022, Sanksi dihapus 100%.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Exit mobile version