News  

Kuasa Hukum Ahok Tunggu Permintaan Maaf Pengacara Brigadir J hingga Selasa Malam, jika Tidak Bakal Lapor Polisi

Kuasa Hukum Ahok Tunggu Permintaan Maaf Pengacara Brigadir J hingga Selasa Malam, jika Tidak Bakal Lapor Polisi

Kuasa Hukum Ahok Tunggu Permintaan Maaf Pengacara Brigadir J hingga Selasa Malam, jika Tidak Bakal Lapor Polisi

Suara.com – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy bakal menunggu permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjuntak hingga Selasa (26/7/2022) malam besok.

Diketahui, Kamarudin merupakan pengacara dari Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jika tidak ada permintaan maaf dari waktu yang sudah ditentukan, kata Ramzy, maka pihaknya bakal melaporkan Kamarudin kepada pihak kepolisian atas pencemaran nama baik.

“Kita tunggu sampai Selasa malam, jika tidak bakal kita laporkan kepihak kepolisian,” katanya, kepada Suara.com, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Terpopuler: Roy Suryo Tak Ditahan, Hasto PDIP Sebut Jakarta Alami Kemunduran Pasca Era Jokowi-Ahok

Ramzy belum dapat menyebutkan kemana pihaknya bakal melayangkan laporan tentang dugaan pencemaran nama baik itu.

“Belum, tapi sudah kita koordinasikan ke Polda Metro. Kemungkinan kesana,” ungkapnya.

“Kita tunggu sampai Selasa malam, jika tidak Rabu bakal kita laporkan,” imbuhnya.

Ancam Polisikan Pengacara Brigadir J

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, Ramzy mengancam bakal melaporkan pengacara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga:
Prarekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Polisi: Semua Adegan Terkait Tembak-menembak

Menurut Ramzy, Kamarudin tidak sepatutnya menyeret nama kliennya kedalam kasus yang tengah di jalaninya saat ini.

“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan pak BTP dan bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” kata Ramzy, dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).

Ramzy meminta Kamarudin untuk fokus saja menangani perkaranya. Tidak perlu membuat analisa yang dapat mengguring opini publik yang berujung mencemarkan nama BTP.

“Saya manyarankan untuk rekan kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur,” ungkapnya.

Ramzy juga menegaskan, jika 2×24 jam Kamarudin tidak membuat permohonan maaf pada pihak BTP atau Ahok, maka pihaknya bakal menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2 X 24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada pak BTP dan keluarga,” papar Ramzy.

Sebelumnya viral di media sosial tiktok tentang pernyataan Kamarudin yang menyebut dirinya senang sekali menonton film buatan Israel. Kemudian, buntut dari ucapannya menyeret nama Ahok.

“Ahok menyebut ibu Veronica lah yang berselingkuh, apalagi saat itu Ahok sering menyebut nama Yesus,” kata Kamarudin dalam video tiktok yang diunggah akun @Batak Storypedia, dilansir Suara.com, Minggu (24/7/2022).


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Exit mobile version