KPK mengonfirmasi hal itu kepada dua saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka RHP untuk membeli beberapa aset, antara lain, kendaraan bermotor dan apartemen. Sekaligus melalui para saksi, termasuk dilakukan penyitaan atas aset-aset tersebut,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal aktivitas kedinasan Ricky Ham Pagawak
Dua saksi yang diperiksa, yakni karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kristius Pagawak dan seorang pendeta bernama Andreas Konstan Pagawak.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka RHP. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Selain itu, KPK telah memasukkan RHP ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa Tim Penyidik KPK.
Baca juga: Wabup Mamberamo Tengah minta maaf usai dorong kamera wartawan
Baca juga: KPK telusuri transaksi perbankan dari Bupati Mamberamo Tengah
KPK juga mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan “red notice” atau daftar merah untuk memburu RHP.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan RHP dan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah.
KPK telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik RHP saat menggeledah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.