News  

Kenapa Kominfo akan Blokir Whatsapp? Ini Penjelasannya

Kenapa Kominfo akan Blokir Whatsapp? Ini Penjelasannya

Kenapa Kominfo akan Blokir Whatsapp? Ini Penjelasannya

Suara.com – Beberapa waktu belakangan ini, ramai diperbincangkan bahwa Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, dan Instagram pada tanggal 21 Juli 2022. Lantas, kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp, Google, dan Instagram? Mari simak penjelasannya berikut ini. 

Kabar mengenai pemblokiran Whatsapp dan Google dkk oleh Kominfo ini memancing perhatian Publik karena aplikasi tersebut yang paling sering digunakan. Sehingga publik, khususnya warga +62 bertanya-tanya, kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp dkk? 

Alasan Kominfo Blokir Whatsapp dan Google Dkk

Melansir dari beberapa sumber, alasan Kominfo blokir WhatsApp dkk karena aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sedangkan batas waktu untuk mendaftar PSE Lingkup Privat yang diberikan Kominfo yakni tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga:
WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Update Status Bisa Pakai Voice Note

Oleh karena itu, perusahaan baik lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix akan segera diblokir pada tanggal 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Kominfo telah menghimbau para PSE berulang kali agar segera mendaftar. Kominfo juga tak melihat  asal perusahaan tersebut dari maja. Kominfo hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang diterapkan PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE wajib daftar ke negara.

Hal tersebut sejalan seperti yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Ia menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkup Privst baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022. 

Johnny juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan via OSS  (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara. 

Johnny kembali menambahkan bahwa salah satu PSE yang telah terdaftar PeduliLindungi. PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat memelakukan pendaftaran menggunakan mekanisme  PSE publik. 

Baca Juga:
Diblokir Saat Pakai WhatsApp GB Ingin Kembali ke WA Resmi? Simak Caranya di Sini

Selain PeduliLindungi, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yaitu Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok,  Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Exit mobile version