Suara.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin (29/8/2022).
“Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma’ruf.
Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8), dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8) untuk konfrontasi.
Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. “Baru tadi (dilimpahkan),” ucap Ketut.
Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berkas tersebut belum dilimpahkan.
“Belum (dilimpahkan), target sih minggu depan paling lambat info-nya penyidik,” ujar Dedi.
Namun, Dedi meminta untuk mengkonfirmasi kembali kepada penyidik langsung yakni Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. “Coba kontak-kontak dir (dirtipidum) juga,” kata Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, Dirtipidum belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan Antara.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah selesai meneliti empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dan rencananya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Artikel ini bersumber dari www.suara.com.