News  

Kapolresta Sidoarjo ganti Kapolsek Sukodono karena narkoba

Kapolresta Sidoarjo ganti Kapolsek Sukodono karena narkoba

Kapolresta Sidoarjo ganti Kapolsek Sukodono karena narkoba

Sidoarjo (ANTARA) –

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengganti jabatan Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana usai ditangkap Bidpropam Polda Jatim karena kasus penyalahgunaan narkotika.

 

“Untuk menjalankan pelayanan kami sudah menunjuk pelaksanaan harian menggantikan kapolsek,” ujarnya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.

 

Ia mengatakan, ada lima orang anggota Polsek Sukodono, termasuk kapolsek yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

 

 

Ia mengatakan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan komitmen Kapolda sesuai instruksi Kapolri supaya tidak ada main-main terhadap narkoba. “Ini salah satu wujudnya bawah sampai atas sama,” katanya.

 

Ia juga menampik jika tidak ada pesta narkoba pada saat dilakukan penangkapan terhadap lima orang anggota Polsek Sukodono Sidoarjo tersebut. “Tidak ada pesta narkoba,” ujarnya.

 

Petugas Bidpropam Polda Jatim menangkap Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

 

“Iya benar ada anggota yang diamankan Bid Propam Polda Jatim terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ini merupakan komitmen Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta untuk menindak tegas terhadap segala bentuk judi dan narkotika,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Selasa.

 

Kombes Dirmanto mengatakan penangkapan terhadap Kapolsek Sukodono dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyalahgunaan sabu-sabu di lingkungan polsek tersebut.

 

Kemudian pada Selasa dini hari 23 Agustus 2022 pukul 01.10 WIB, anggota Bid Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan di Polsek Sukodono.

 

“Selanjutnya dilakukan tes urine terhadap kapolsek tersebut. Hasilnya kapolsek dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu,” ungkapnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Exit mobile version