News  

Jabatan Dicopot, Kini Terendus Langgar Etik

Jabatan Dicopot, Kini Terendus Langgar Etik

Jabatan Dicopot, Kini Terendus Langgar Etik

Suara.com – Irjen Ferdy Sambo benar-benar tengah didera cobaan. Kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berimbas ke sejumlah jabatan jenderal bintang dua itu dilucuti.

Pertama adalah jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri yang awalnya dinonaktifkan buntut dari kasus Brigadir J, hingga kemudian Ferdy Sambo benar-benar dicopot dari jabatannya itu pada Kamis (4/8/2022) malam atau dua jam usai dirinya diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo masuk dalam 25 daftar personil yang diperiksa Irsus terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir Yosua. Oleh Kapolri, ke-25 personil itu langsung dimutasi.

Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8).

Baca Juga:
Diduga Langgar Prosedur saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dibawa ke Markas Brimob

Dalam telegram Kapolri itu, Irjen Ferdy Sambo dimutasi dari posisi Kadiv Propam Polri menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat (Pati Yanma) Polri.

Diduga Lakukan Kesalahan Prosedur

Tak berhenti sampai di situ, Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (6/8/2022) petang kemarin santer dikabarkan ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob Polri.

Sejumlah media ramai memberitakan sang jenderal ditangkap dan ditahan di Mako Brimob.

Terkait itu, Kepala Divisi Hujmas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan. Ia mengatakan Ferdy Sambo tidak ditangkap, namun ditempatkan khusus di Mako Brimob.

Baca Juga:
Penjelasan Lengkap Polri Usai Tempatkan Ferdy Sambo Di Mako Brimob: Dari Dugaan Ambil CCTV Hingga Pelanggaran Etik

“Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring, Sabtu malam.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Exit mobile version