News  

Doni Salmanan Segera Diadii, Mobil Porsche hingga Moge BMW S 1000 RR yang Disita Kini Terparkir di Kejari Bandung

Doni Salmanan Segera Diadii, Mobil Porsche hingga Moge BMW S 1000 RR yang Disita Kini Terparkir di Kejari Bandung

Suara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah milik tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan yang disita turut dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Menurutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung karena perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera diadili di persidangan. Adapun sidang “Crazy Rich Soreang” itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

“Sebagian sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” kata Didi di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Doni Salmanan Segera Diadii, Mobil Porsche hingga Moge BMW S 1000 RR yang Disita Kini Terparkir di Kejari Bandung
Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)

Dari tangan Doni Salmanan, kata dia, ada sebanyak 126 barang bukti yang disita. Seratusan barang bukti itu terdiri atas mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, sejumlah berkas, dan bukti transaksi.

Baca Juga:
Kejati Jawa Barat Siapkan 17 Jaksa Untuk Sidangkan Kasus Crazy Rich Doni Salmanan

Adapun sejumlah mobil mewah yang tercatat sebagai barang bukti itu mulai dari Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i Coupe M Tech.

Selain itu, ada sepeda motor mewah sitaan dari tangan Doni Salmanan mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.

Kemudian sejumlah surat-surat hingga kunci kendaraan mewah  turut diamankan jaksa. Selain kendaraan dan rumah mewah, pakaian mewah hingga peralatan elektronik turut disita dan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.

Didi mengatakan Doni Salmanan diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik investasi opsi biner itu. Adapun platform investasi yang digunakan sebagai tindak pidana itu bernama Quotex.

Doni menampilkan kemewahan dengan sejumlah barang yang dimilikinya hingga membuat masyarakat tertarik untuk diajak bermain investasi tak berizin itu, katanya.

Baca Juga:
17 JPU Disiapkan untuk Sidangkan Doni Salmanan

“Dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka akan mendapat keuntungan yang besar,” kata Didi.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Exit mobile version