News  

Dirjen Kekayaan Intelektual Jelaskan Proses Permohonan Merek

Dirjen Kekayaan Intelektual Jelaskan Proses Permohonan Merek

Dirjen Kekayaan Intelektual Jelaskan Proses Permohonan Merek

Suara.com – Kementerian Hukum dan HAM menyatakan semua kalangan, baik lembaga maupun perorangan, dapat mengajukan permohonan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Tapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu di Jakarta, hari ini.

Pernyataan Razilu terkait polemik permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan oleh sejumlah pihak ke Kemenkumham.

Permohonan merek diterima atau ditolak nanti akan ditentukan oleh apakah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga:
Kembali Tarik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, DJKI Minta Baim Wong Tiru Sikap Indigo

“Jadi dasar pemeriksaan substantif, di sini menentukan berhak didatar atau ditolak,” kata Razilu.

Razilu kemudian menjelaskan tahapan permohonan merek yang perlu diketahui publik.

Ketika seseorang atau lembaga mengajukan permohonan, akan dilakukan pemeriksaan formalitas yang bisa memakan waktu selama 15 hari.

Setelah itu dipublikasikan selama dua bulan. Dalam tahapan publikasi ini, DJKI Kemenkumham akan menerima masukan dari publik, apakah ada yang keberatan atau tidak. Keberatan yang ada harus disampaikan dengan argumen yang jelas.

Keberatan yang disampaikan publik akan menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Selanjutnya akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.

Baca Juga:
Viral Jeje Slebew Dijaga 2 Malaikat dan Kuntilanak tapi Tetap Didorong Polisi, Publik Ngakak: Polisi Layak Naik Pangkat

Untuk menentukan permohonan merek diterima atau ditolak, DJKI Kemenkumham akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Razilu. [rangkuman laporan Suara.com]


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Exit mobile version