korannews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama Dirjen Imigrasi, Dir. Intel Ditjen Imigrasi, dan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta menjenguk petugas imigrasi dan dua orang anggota Densus 88 yang menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan.
Korban dirawat di rumah sakit wilayah Jakarta Utara. Dalam peristiwa yang terjadi pada 10 April 2023 tersebut, seorang petugas PPNPN imigrasi, Adi Widodo meninggal dunia. Sementara itu, yang lain mengalami luka parah dan kondisinya kini mulai stabil.
“WNA Uzbekistan tersebut ditangkap oleh Densus 88 karena dugaan merupakan jaringan terorisme di mana mereka melakukan propaganda terorisme di media sosial, dan mereka ditempatkan di Rumah Detensi Kanim Imigrasi Kelas I Jakarta Utara,” kata Yasonna Laoly di akun Instagram.
Lebih lanjut ia memaparkan, WNA itu menyerang 3 orang petugas imigrasi dan 2 anggota Densus 88 yang bertugas menjaga deteni WNA tersebut. Dia berharap agar pelaku bisa dijatuhi hukuman berat.
“Kami mengutuk perbuatan keji tersebut, dan meminta agar segera diproses secara hukum dan diberi hukuman berat. Atas nama keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM, saya mengucapkan rasa dukacita yang mendalam atas meninggalnya Alm. Adi Widodo, semoga husnul khotimah,” kata Yasonna Laoly .
Adapun 4 WNA tersebut adalah BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26). Mereka melakukan perjalanan ke Indonesia dengan rute perjalanan Istanbul-Abu Dhabi untuk transit, kemudian masuk ke Indonesia melalui Malaysia pada 29 Januari 2023.
Empat WNA tersebut berangkat secara terpisah, dua orang berangkat pada 6 Februari 2023 dan dua lainnya berangkat tiga pekan setelahnya, tiba pada 27 Februari 2023.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BA, OMM, dan MR adalah bagian dari organisasi teror internasional yang aktif di wilayah Timur Tengah, khususnya Suriah. Sementara itu, BKA berperan sebagai penyedia dukungan keuangan serta dokumen palsu.
“Saat ini Kementerian Dalam Negeri Uzbekistan membuka kasus kriminal terhadapnya terkait propaganda ideologi radikal,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.***