korannews.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI hanya akan mengakui lembaga survei yang tergabung dalam asosiasi untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai, langkah ini cukup untuk menyaring lembaga-lembaga survei yang kredibel dan profesional.
“Itu sudah saya sampaikan waktu RDP (rapat dengar pendapat, dengan Komisi II DPR RI), jadi lembaga survei yang dapat mengikuti survei atau quick count dalam pemilu syaratnya satu, harus anggota asosiasi profesi lembaga survei,” ujar Hasyim ditemui di kantor KPU RI, Jumat (14/10/2022).
“Karena yang bisa mengukur dan menilai apakah dia bekerja profesional atau tidak, sesuai metode atau tidak, itu lembaga asosianya itu,” kata dia.
Namun, KPU tidak menetapkan syarat khusus bagi asosiasi lembaga survei yang akan mereka akui, selain bahwa asosiasi itu berbadan hukum.
Mengenai cara memastikan asosiasi tersebut bukan asosiasi abal-abal, Hasyim mengatakan, hal itu ranah akademisi.
“Nanti kan publik yang menilai, bukti akademik ya,” kaya dia.
“Tapi bahwa dia klaim profesional, kan KPU tidak bisa menolak,” ujar Hasyim.
Adapun dalam Rancangan Peraturan KPU RI bakal diatur bahwa lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU RI dalam Pemilu 2024 tidak boleh dibiayai oleh pihak asing.
Hal itu termuat dalam Pasal 20 draf Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di samping itu, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI rencananya juga harus merupakan badan hukum di Indonesia.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menyebutkan bahwa ketentuan ini merupakan norma yang sudah diterapkan sebelum Pemilu 2024 dan masih dianggap perlu.
Ia menyamakan soal sumber dana lembaga survei ini dengan pendanaan partai politik yang juga tidak diizinkan bersumber dari pihak asing.
“Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024,” ujar August kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
“Prinsipnya, semua pihak tuntutannya sama, transparansi,” kata dia.
Selain itu, masih soal pembiayaan, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI juga perlu melampirkan penjelasan sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit.
Hal itu termuat dalam Pasal 25 rancangan peraturan yang sama.
Audit ini harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang akuntan publik.