korannews.com – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 24 hakim disanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang triwulan pertama 2023.
Namun demikian, dari jumlah tersebut, 10 di antaranya telah disanksi oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA.
“Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim yang berasal dari delapan laporan, KY juga telah memutus lima laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 hakim,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam pemaparannya saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Rabu (14/4/2023).
Joko merinci, dari usulan terhadap 14 hakim itu, tujuh hakim di antaranya diusulkan disanksi ringan.
Sementara itu, tiga hakim diusulkan dijatuhi sanksi sedang, dan empat hakim dijatuhi sanksi berat.
Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Untuk sanksi berat, KY mengusulkan dua hakim dijatuhi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dan dua hakim disanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
“Semua rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada MA,” kata Joko.
Joko memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim.
“Ada satu hakim melakukan perselingkuhan, dua hakim menerima gratifikasi, satu hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, sembilan hakim bersikap tidak profesional, dan satu hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung,” ucap Joko.
Di sisi lain, KY juga telah menerima 566 laporan masyarakat dan 360 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan permohonan pemantauan persidangan dalam triwulan pertama 2023.
“Jumlah laporan masyarakat ini mengalami peningkatan. Bila pada triwulan pertama 2022, KY hanya menerima 385 laporan. Namun, pada triwulan pertama 2023 ini ada 566 laporan yang diterima ditambah 360 surat tembusan sehingga totalnya 926 laporan,” kata Joko.