TPF BPKN Belum Simpulkan Penyebab Tercemarnya Obat Sirup yang Picu Gagal Ginjal Akut

TPF BPKN Belum Simpulkan Penyebab Tercemarnya Obat Sirup yang Picu Gagal Ginjal Akut

korannews.com – Tim pencari fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) belum bisa menyimpulkan penyebab cemaran pada obat sirup yang diduga memicu gagal ginjal akut pada anak.

Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi untuk mencari tahu penyebab etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tercampur dalam jumlah besar pada beberapa produk obat sirup.

“Kami maraton bekerja, setiap hari sampai malam. Kita merangkai puzzle yang terpecah-pecah ini agar bisa jadi puzzle yang utuh,” kata Rizal dalam program Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Ia mengaku telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Rencananya, TPF BPKN dalam waktu dekat juga akan bertemu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menggali keterangan.

Nantinya, berbagai informasi yang terkumpul bakal dirangkai dalam sebuah rekomendasi untuk diserahkan pada Presiden Joko Widodo.

“Kami berusaha membantu, menghasilkan satu rekomendasi, tidak hanya (berisi) atribusi kesalahan, tapi bagaimana ke depan hal ini tidak terjadi lagi,” ujar Rizal.

Namun, Rizal belum dapat memastikan kapan rekomendasi tersebut selesai dikerjakan.

Ia mengaku bahwa proses pengumpulan keterangan tersendat karena minimnya keterangan dari keluarga korban gagal ginjal akut pada anak.

“Kita tetap membuka ruang, tidak terburu-buru. Kita akan mengumpulkan sebanyak-banyaknya informasi sampai pada satu kesimpulan yang bisa kita sampaikan pada presiden,” katanya.

Rizal mengatakan, TPF BPKN akan membantu pemerintah untuk mengungkap persoalan tersebut, termasuk menyampaikan siapa saja pihak yang mesti bertanggung jawab.

“Kita harus bersiap punya perangkat ke depan, antisipasi, deteksi dini harus ada,” ujarnya.

Diketahui, data Kemenkes per 16 November 2022 mengungkapkan terdapat 324 jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 199 anak dinyatakan meninggal dunia.

Empat korporasi telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu CV Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

error: Content is protected !!