Tidak Ada Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Kejagung: Perbuatannya Sangat Keji

Tidak Ada Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Kejagung: Perbuatannya Sangat Keji

korannews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan tidak ada restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Oleh sebab itu, Ketut Sumedana menekankan tidak akan menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku. “Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), kata Ketut telah melakukan penganiayaan yang sangat keji dan perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas,” tuturnya.

Tak Hanya itu, Ketut juga menekankan pelaku AG tidak akan ditawarkan restorative justice meski masih di bawah umur.

APA, mantan kekasih Mario Dandy melaporkan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023.

Selanjutnya, laporan tersebut dari pihak Amanda sedang menunggu jadwal dimana Amanda diminta datang untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE,” ucap Enita.

“Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami,” katanya menambahkan.

APA mengaku tidak memiliki hubungan apapun sejak putus dengan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut. “Emang biasa, temenan biasa sih. Emang sudah sejak putus juga sudah bener-bener kek temenan biasa ngga ada yang kayak hubungan spesial,” kata Amanda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Saat disinggung mengenai AG, APA cenderung menghindari pertanyaan tersebut.

APA merupakan mantan kekasih Mario Dandy yang sempat menjalin asmara selama setahun. Namun, hubungan mereka kandas pada bulan Oktober 2022 lalu. Tak lama setelah itu, Mario Dandy menjalin hubungan asmara dengan anak AG (15).

Pihak APA menolak dengan tegas disebut sebagai ‘perempuan pembisik’ dalam kasus ini. Namun, dari keterangan polisi berdasarkan BAP Mario Dandy , APA adalah sosok yang mengadukan pertama kali perbuatan tidak baik yang dilakukan David Ozora (17) kepada AG saat mereka masih menjalin hubungan asmara kepada Mario Dandy .***

error: Content is protected !!