korannews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa , terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan hukuman mati . Mantan Kapolda Sumbar ini dinilai terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu dan menikmati hasilnya.
Tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy Minahasa dalam kasus ini. Bahkan Tindakan Teddy selama ini justru jadi hal yang memperberat keputusan JPU.
Teddy Minahasa dinilai sudah merusak nama Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, dia sudah merasakan keuntungan dari proses jual beli adalah hal-hal yang memperberat hukumannya.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan public kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Hal yang meringankan tidak ada,” ucap jaksa.
Sikap Teddy yang terjerumus dalam peredaran narkoba dinilai sangat bertolak belakang dengan tugasnya sebagai penegak hukum. Teddy justru ikut terjerumus dan menikmati hasilnya.
“Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat, dimana sebagai penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda harusnya terdakwa menjadi Garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda, dan tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” kata jaksa.
Selain itu, aksi Teddy yang terus menyangkal dan berbelit-belit dalam penyelidikan dinilai menjadi faktor pemberat hukumannya. Bahkan jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa .
Meski sejumlah saksi sudah menyebut Teddy yang menginstruksikan untuk menukar sabu, namun hal itu disangkal olehnya. Hal itu yang membuat penyidikan berjalan lama.
Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya telah dijadwakan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU pada Kamis, 13 April 2023 mendatang. Namun pihak yang hadir disebut hanya kuasa hukum saja.
“Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 9.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pada awalnya sidang pembelaan itu akan dijadwalkan pada pekan depan. Namun kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea meminta untuk diundur lantaran butuh waktu untuk mempersiapkan nota pembelaan kliennya.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal untuk memundurkan jadwal nota pembelaan tersebut. Sementara itu, Hotman enggan mengungkap nota pembelaan yang akan diajukan.***