korannews.com – Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat menjenguk tahanan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada momen Lebaran 2023 .
“Untuk pelaksanaan jadwal besuk hari biasa yaitu hari Senin–Kamis dan di luar hari itu diberikan pada saat hari libur nasional seperti Lebaran dengan waktu kunjungan 10.00 -15.00 WIB,” kata AKBP Ardanto Nugroho dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 April 2023.
“Kemudian untuk setiap pengunjung dapat berkunjungi selama 30 menit,” sebutnya.
Ardanto menjelaskan, pengunjung dapat mengisi formulir besuk yang tersedia di pintu masuk. Pengunjung juga diperbolehkan membawa makanan dari luar dengan jumlah yang wajar.
“Untuk pengunjung yang besuk mengisi form terlebih dahulu melalui barcode yang terdapat di pintu masuk pelayanan Tahti dan diperbolehkan membawa makanan secukupnya,” sebutnya pada 21 April 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Berkaitan dengan sholat ied Lebaran 2023 , Ardanto menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah.
“Kami telah menyediakan fasilitas untuk shalat Id di dalam rutan kami,” sebut Ardanto.
Di tempat lain, KPK mengizinkan keluarga tahanan kasus korupsi untuk berkunjung dan mengirimkan makanan pada momen Lebaran 2023 ,
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK , Ali Fikri, keluarga bisa membawa makanan untuk para tahanan pada hari pertama dan kedua Lebaran.
“Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama 2 hari,” kata Ali.
Pengiriman makanan selama hari raya dimulai pukul 7.30 WIB-12.00 WIB. Selain menerima pengiriman makanan, KPK juga membuka layanan tatap muka bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga mereka di rutan. Kunjungan dibuka pada 1 dan 2 Syawal mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga,” sebut Ali.
Ali juga menyampaikan sejumlah prosedur yang harus diikuti oleh keluarga tahanan . KPK hanya mengizinkan kunjungan dari keluarga inti, seperti suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan. Mereka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas rutan dengan menunjukkan kartu identitas.
Selain itu, para pengunjung rutan harus mematuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan bukti vaksin ketiga dan hasil swab antigen negatif.
“Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” sebut Ali.***